Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Polri
Bareskrim Mabes Polri Kembali Tangkap Genk Nigeria
Friday 17 Jan 2014 15:19:14
 

Direktur Kriminal Khusus, Brigjen Pol Arief Sulistyono dalam pers confers.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana khusus Bareskrim Mabes Polri merilis hasil kegiatan penyidikan, serta kembali berhasil mengungkapkan perkara kejahatan Cyber Crime kelompok Nigeria dalam kasus email hijacking (pemalsuan email) dan berhasil menangkap 1 orang wanita, sementara 1 tersangka lainnya masih di kejar (DPO).

Hal ini disampaikan Brigjen Pol Drs Arif Sulistiyono di gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta. Namun Arif belum dapat merinci secara utuh karena masih dalam pengembangan, untuk menelusuri jaringan lainnya.

"Kami melakukan penangkapan kelompok Nigeria, Email Hijacking Cyber Crime, menangkap 1 tersangka dan mengejar 1 tersangka, lainnya berhasil di tangkap, di Bank, pagi tadi," ujar Brigjen Pol Drs Arif Sulistiyono, di Mabes Polri pada, Jum'at (17/1).

Menurut Arif, Mabes Polri berhasil membuktikan bahwa kelompok Nigeria ini masih eksis dan terus melakukan kejahatannya di Indonesia.

"Kami sudah mengidentifikasi keberadaan mereka, agar mereka tidak mengganggu Indonesia, karena dalam setiap aksinya mereka menggunakan IP Address dari Indonesia," pungkas Arif.

Tepat sekitar pukul 14:00 WIB, tersangka terlihat diapit oleh 2 orang Penyidik Bareskrim dan memasuki gedung Bareskrim, dengan menggunakan baju kaos AC Milan dengan nama Balotelli.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2