Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
SARA
Bareskrim Masih Kaji Pelimpahan Kasus Puisi Sukmawati Ke Mabes Polri
2018-05-04 11:08:03
 

Ilustrasi. Sukmawati Soekarnoputri.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan pihaknya belum mengambil alih 18 laporan terkait puisi Sukmawati Soekarnoputri. Ada 10 laporan polisi terkait puisi itu di Bareskrim dan 8 lainnya di kepolisian tingkat wilayah.

"Sudah disupervisi di wilayah-wilayah, tapi (penanganan laporannya, red) belum diambil alih ke Mabes. Masih di wilayah-wilayah," kata Ari kepada detikcom di sela acara Apel Kasatwil 2018, Auditorium PTIK/STIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).

Ari menjelaskan penyelidikan kasus itu masih tahap penelitian apakah perbuatan Sukmawati yang dilaporkan di tingkat Polda satu delik dengan yang di Bareskrim.

"Dengan tersebarnya beberapa laporan di wilayah, kita Mabes Polri meneliti apakah peristiwa ini satu perbuatan dalam satu wilayah atau memang tersebar seperti yang dimaksud masing-masing pelapor. Nah kalau mungkin nanti satu wilayah, bisa saja kasus ini kami tarik jadi satu di Mabes Polri," jelas dia.

Ari Dono sebelumnya mengatakan ada 18 laporan Polisi di tingkat Bareskrim ataupun polda terkait puisi kontroversial Sukmawati Soekarnoputri. Pihaknya akan mengambil alih seluruh pelaporan tersebut.

"Kan ada laporan di beberapa wilayah. Dari semua persoalannya, sama nggak? Dari persoalan yang sama kita teliti, TKP-nya di mana? Kan nggak mungkin yang bersangkutan (Sukmawati), kita periksa sana, periksa sini, semua," kata Ari di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).

"Masih kita laksanakan penyelidikan. Investigasi. Ini masih dipelajari. Nanti kemungkinan akan kita kumpulkan," sambung Ari.

Sementara, Polda Metro Jaya mengatakan penanganan kasus Sukmawati sudah dilimpahkan ke Bareskrim. Kasus itu telah dilimpahkan sejak Senin (16/4) lalu.

"Bareskrim menyatukan semua, bukan disatukan bahasanya apa ya. Dari Krimum dilimpahkan ke Mabes," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (18/4) lalu.

Setidaknya ada dua laporan terhadap Sukmawati ke Polda Metro Jaya terkait puisi 'Ibu Indonesia'. Laporan pertama dibuat oleh pengacara Denny AK dan laporan kedua oleh Ketua DPP Hanura Amron. Keduanya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro.

Puisi ini dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018. Puisi ini kemudian memicu kontroversi karena menyinggung soal azan dan cadar.

Sukmawati kemudian membantah puisinya bernuansa SARA, melainkan semata-mata murni sebagai karya sastra. Karena terus jadi polemik, dirinya kemudian menggelar jumpa pers dan meminta maaf.(aud/idh/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > SARA
 
  Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
  Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
  Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
  PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
  Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2