Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bareskrim Polri: Peredaran Sabu Ditengah Pandemi Meningkat Hingga 2 Ton
2020-11-19 04:54:28
 

Tampak Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Kapolres Lampung Selatan, dan para pejabat utama Polri saat membeberkan barang bukti narkoba.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri melaporkan data, terjadi peningkatan peredaran narkoba jenis sabu ditengah masa pandemi covid-19. Peningkatan itu didasari pada data hasil ungkap dan sitaan barang bukti narkoba jenis sabu oleh jajaran kepolisian.

"Bahwa kami mendatakan, ini hanya (data dari) Polri saja (direktorat narkoba bareskrim polri dan direktorat reserse narkoba jajaran). Pada tahun 2019, untuk satu jenis barang bukti mengungkap 2,7 ton sabu. Sampai dengan hari ini, ini masa pandemik, data kami menunjukkan 4,75 ton," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 52,5 kg dan 32,840 butir pil ekstasi serta 6 kg ganja, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/11).

"Jadi ada peningkatan dari 2,7 ton ke 4,7, berarti 2 ton padahal ini masa pandemi corona," imbuhnya.

Melihat fenomena itu, kata Krisno, pihaknya masih mendalami penyebab meningkatnya peredaran sabu dimasa pandemi corona.

"Karena jenis barang bukti lainnya mengalami penurunan seperti ekstasi 637.773 butir, (namun) sampai saat ini kami hanya menyita 400 ribu sekian (butir pil ekstasi)," ungkapnya.

Selain itu, Jenderal bintang satu ini menyebut peredaran sabu meningkat paling banyak di wilayah Jawa Timur.

"Kami lihat ada peningkatan dari Jawa Timur," terang Krisno.

Sekedar diketahui, Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu mengungkap sejumlah temuan kasus narkoba ditengah pandemi covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Salah satunya terkait pesta narkoba yang berpindah tempat, mulai dari hotel hingga apartemen.

Sebelum pandemi covid-19, pesta narkoba di Jakarta paling banyak terjadi di tempat hiburan malam (THM). Namun, karena aturan penutupan tempat hiburan malam saat PSBB, pesta narkoba bergeser ke hotel dan apartemen.(kum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2