JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti sabu-sabu 9 kg, ekstasi 68.986 butir dan ganja 290 kg di halaman Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12).
"Pemusnahan barbuk narkotika ini adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban Dittipid Narkoba Bareskrim Polri kepada publik sesuai amanat Pasal 91 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan Pasal 92 Ayat 3 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu barbuk sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat dalam sambutannya saat memimpin kegiatan pemusnahan, mewakili Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama kurun waktu 58 hari kerja yaitu sejak 27 Oktober hingga 23 Desember 2020.
Wahyu mengatakan, upaya semua pihak dalam melawan narkoba harus dikobarkan secara konsisten dan komprehensif mengingat kejahatan narkoba masih terus meningkat dengan beragam modus operandi.
Modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya, ungkap Wahyu, selalu berubah-ubah untuk mengecoh para petugas agar terhindar dari pengejaran di lapangan.
"Dengan mensinergikan upaya yang ada, baik oleh pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat mengingat kejahatan narkoba dari tahun ke tahun tidak semakin surut, tetapi terus meningkat bahkan dalam perkembangannya saat ini sudah sangat mengkhawatirkan," lugasnya.
Sebelum kegiatan pemusnahan, tim Labfor Bareskrim Polri melakukan uji sampel narkotika terlebih dulu dengan menggunakan seperangkat alat uji laboratorium lapangan.
"Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya butuh tindakan luar biasa," tukasnya.
"Kepada seluruh jajaran, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika," tandasnya.
Kata Wahyu, hal itu penting supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika.
Pihaknya juga berpesan kepada jajaran Polri agar tidak terlibat dalam kejahatan narkoba.
"Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar," cetus Wahyu.
Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo kepada jajaran aparat penegak hukum bahwa apabila aparat terlibat kejahatan narkoba akan diberi tindakan tegas dan dihukum dengan sanksi maksimal.
"Marilah kita sama-sama memerangi kejahatan narkoba, melindungi keluarga, lingkungan kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.
Barang bukti narkoba dimusnahkan secara simbolis menggunakan mobil incenerator dan pemusnahan akan dilanjutkan menggunakan incenerator di RS Polri Said Soekanto.
Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang bukti, para pejabat Kejaksaan, Bea Cukai, Tokoh Masyarakat, dan sejumlah organisasi anti narkoba.(ant/bh/amp) |