Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penistaan Agama Islam
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
2019-05-07 12:36:38
 

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustadz Bachtiar Nasir.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan, dugaan TPPU yang dilakukan UBN dalam hal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

"Ya sudah (ditetapkan tersangka) kasus YKUS," ujar Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (7/5)

Berdasarkan surat pemanggilan bernomor MPgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus, UBN dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa lebih lanjut, Rabu 8 Mei 2019.

Berdasarkan surat pemanggilan yang ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho tersebut, UBN akan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. "Sudah lama, itu kasus lama. kasus yang 2017 itu kan," jelasnya.

Dalam surat yang beredar itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UBN disangkakan melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka bernama Islahudin Akbar. Pada kasus yang mulai mencuat 2017 ini, polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang ke Turki. Padahal YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212. GNPF-MUI yang menjadi pengerak aksi tersebut menuntut agar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ditangkap demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan dari kekecewaan terhadap pernyataannya yang melakukan Penistaan Agama Islam.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2