JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Indonesia.
Dari pengungkapan ini, Polri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengamankan barang bukti berupa aset dan uang sebanyak Rp 338 miliar.
Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali.
Kini, lanjut Krisno, terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017. Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar.
"Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," ungkap Krisno, Kamis (16/12).
Menurut Krisno, kasus kedua merupakan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp 9,8 miliar.
"HS perannya pengendali kurir, yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015 sampai 2021," terangnya.
Sementara kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan 5 tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp 30,5 miliar.
"Terhadap kasus ini, kami juga menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari memproduksi obat ilegal tersebut," tandas Krisno.(hum/bh/amp) |