JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan 30 kilogram narkotika jenis shabu asal Malaysia ke Indonesia melalui jalur udara.
Wakil Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan tersangka Sonny di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat pada 29 Oktober 2018 dengan barang bukti shabu seberat 10 kilogram.
"Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta didapatkan data tentang sebuah paket lampu downlight sebanyak 22 koli dari Malaysia dengan tujuan Surabaya," ujar Krisno, di kantor Dirtipidnarkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/2).
Setelah dicek menggunakan x-ray, kata dia, diketahui benar ada narkotika jenis sabu di dalam lampu downlight tersebut.
Kemudian melalui controlled delivery, pihak kepolisian menangkap tersangka sesuai alamat yang tertera di paket, yakni di Komplek Ruko Gunung Anyar Jaya Nomor 52 Surabaya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30.041 gram atau sekitar 30 kilogram yang disembunyikan di dalam lampu downlight.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka Liang mengaku diperintah oleh seseorang bernama Bobi yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dia diperintahkan membawa sabu dari Malaysia ke Jakarta.
"Tersangka diperintahkan agar membawa sabu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp 20 juta di mana uang tersebut akan diberikan setelah sabu tersebut diterima oleh Bobi," ucapnya.
Untuk tersangka Herman alias Liang, dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dapat diancam hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(bh/amp)
|