Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jembatan
Baru 1 Jam Diresmikan, Jembatan Way Tataya Ambrol
2016-12-27 11:30:46
 

Jembatan dengan umur 7 jam ambrol, jembatan Way Tatayan, desa Sendang Asri kecamatan Sendang Agung kabupaten Lampung Tengah.(Foto: @ibra_koak)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Baru satu jam diresmikan dan dibuka untuk umum, jembatan penyeberangan di kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, ambles. Akibat kejadian ini warga sekitar takut untuk melintas dan meminta pemerintah untuk segera memperbaikinya.

Menurut keterangan warga sekitar Sutarno, Jembatan Way Tataya yang berada di Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung ambles disalah satu sisi jembatan setelah sebuah truk bermuatan pasir dengan berat delapan ton mencoba melintas.

Padahal jembatan ini baru saja diresmikan, bahkan tenda yang dipasang untuk acara peresmian ini pun belum sempat dibongkar. "Iya baru saja diresmikan, tendanya saja masih ada belum dibongkar," kata Sutarno di lokasi, Senin (26/12/2016).

Berdasarkan informasi, renovasi jembatan dengan panjang 40 meter ini menghabiskan anggaran Rp5 miliarmenggunakan dana APBD.

Setelah kejadian ini, warga sekitar mengaku takut untuk melintasi jembatan. Padahal jembatan darurat yang sebelumnya digunakan warga untuk melintas tidak boleh digunakan kembali.(ysw/sindonews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jembatan
 
  Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
  Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
  Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
  KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
  Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2