Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gorontalo
Baru Dilantik, Sekda Kota Gorontalo akan Langsung Lakukan Konsolidasi
2017-05-23 11:27:17
 

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, DR. Ir. H. Ismail Madjid, MTP bersama isteri.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO Berita HUKUM - Sekretariat Daerah Kota Gorontalo dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) baru yakni DR. Ir. H. Ismail Madjid, MTP yang mempunyai tugas pokok menyusun kebijakan dan menyelenggarakan koordinasi terhadap seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan dan penyusunan kebijakan Bupati, berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Hal ini juga yang akan diemban ke depan oleh Ismail Madjid, yang baru saja dilantik oleh Walikota Gorontalo, H. Marthen A Taha.


Saat ditemui Wartawan di Gedung DPRD Kota Gorontalo, Ismail mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah akan melakukan konsolidasi di Sekertariat Daerah.

"Pusat layanan ini harus solid agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan terbantu dan kuat," ujar Ismail. Selain itu lanjut Ismail, akan lebih memaksimalkan peran bagian-bagian, keasistenan.

Karena menurutnya, peran Sekertariat diibaratkan bermain bola kaki, Sekertariat berfungsi seperti gelandang,

"Dalam bola kaki, gelandang itu ia mengatur pergerakan, bagaimana nanti menyerang serta saat melakukan pertahanan," tandasnya.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2