Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Pemalsuan
Baru Pulang Haji, Ditangkap Polisi
Monday 19 Nov 2012 21:43:09
 

Logo Polri.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Bukannya pulang bercengkrama bahagia bersama anak, saudara dan handai taulan, sesampainya di Indonesia pasangan jamaah haji Bukori bin Moh. Ali 40 tahun dan istrinya Sinai warga Pamekasan Jawa Timur ini malah dijemput polisi di asrama haji Sukolilo Surabaya sesaat setelah tiba dari Arab Saudi. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap mereka karena menyeludupkan 988 buku nikah palsu, Senin (19/11).

Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Agama Jawa Timur, Fatchul Arief, mengatakan kedua tersangka sudah menyatakan kesediaannya menjalani proses hukum setelah kembali dari Tanah Suci. Karena kesediaannya itulah, menurut Fatchul, Bukori dan Sinai diperbolehkan berangkat menunaikan ibadah haji lebih dulu sebelum perkaranya diusut polisi. “Karena sudah kembali ke Tanah Air, yang bersangkutan kami serahkan ke penyidik kepolisian,” kata Fatchul.

Pada 8 November 2012, penyidik juga mengusut kasus 300 buku nikah palsu yang melibatkan jemaah haji lain asal Pamekasan, Muhammad Rijal dan Abdul Halik. Keduanya kini telah ditahan di Polda Jawa Timur. Sama dengan perkara Bukori dan Sinai, polisi harus menunggu hingga yang bersangkutan pulang dari Arab Saudi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Hilman Thayib, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus pemalsuan dan penyelundupan buku nikah tersebut. Karena itu Hilman belum bersedia menyebutkan motif pemalsuan itu secara rinci. “Sekarang masih didalami penyidik, nanti kalau sudah selesai akan kami sampaikan hasilnya ke masyarakat,” kata Kombes Hilman.(tmp/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Pemalsuan
 
  Mantan Lurah Gunung Lingai Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas
  Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
  Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Gun Ingan, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jaksa
  Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
  Polisi Ciduk Sugiarto Dosen Kopertis Pembuat Ijazah Aspal
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2