JAKARTA, Berita HUKUM – Bukannya pulang bercengkrama bahagia bersama anak, saudara dan handai taulan, sesampainya di Indonesia pasangan jamaah haji Bukori bin Moh. Ali 40 tahun dan istrinya Sinai warga Pamekasan Jawa Timur ini malah dijemput polisi di asrama haji Sukolilo Surabaya sesaat setelah tiba dari Arab Saudi. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap mereka karena menyeludupkan 988 buku nikah palsu, Senin (19/11).
Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Agama Jawa Timur, Fatchul Arief, mengatakan kedua tersangka sudah menyatakan kesediaannya menjalani proses hukum setelah kembali dari Tanah Suci. Karena kesediaannya itulah, menurut Fatchul, Bukori dan Sinai diperbolehkan berangkat menunaikan ibadah haji lebih dulu sebelum perkaranya diusut polisi. “Karena sudah kembali ke Tanah Air, yang bersangkutan kami serahkan ke penyidik kepolisian,” kata Fatchul.
Pada 8 November 2012, penyidik juga mengusut kasus 300 buku nikah palsu yang melibatkan jemaah haji lain asal Pamekasan, Muhammad Rijal dan Abdul Halik. Keduanya kini telah ditahan di Polda Jawa Timur. Sama dengan perkara Bukori dan Sinai, polisi harus menunggu hingga yang bersangkutan pulang dari Arab Saudi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Hilman Thayib, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus pemalsuan dan penyelundupan buku nikah tersebut. Karena itu Hilman belum bersedia menyebutkan motif pemalsuan itu secara rinci. “Sekarang masih didalami penyidik, nanti kalau sudah selesai akan kami sampaikan hasilnya ke masyarakat,” kata Kombes Hilman.(tmp/bhc/mdb)
|