Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jaksa Agung Basrief Arief
Basrief Ancam Beri Sanksi Berat Bagi Jaksa Pemeras
Friday 30 Mar 2012 16:31:27
 

Jaksa Agung, Basrif Arief, Jumat (3/5), usai Ibadah Shalat Jumat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa Agung Basrief Arief memastikan akan memberikan sanksi berat terhadap tiga oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tertangkap tangan memeras tersangka. Tindakan mereka itu dianggap telah melanggar kode etik serta merusak citra kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

"Saya sudah perintahkan untuk melakukan pemeriksaan. Saya juga sudah perintahkan untuk segera ganti JPU (jaksa penuntut umum)-nya. Tiga jaksa itu sudah ditarik dari kasus yang mereka tangani,” kata Basrief Arief kepada wartawan di gedung di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (30/3).

Tiga jaksa pemeras itu, lanjut dia, kini telah menjalani pemeriksaan oleh tim pengawas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Pemeriksaan tim akan mendapat pantauan serta pengawasan langsung dari tim dari Jamwas Kejagung. Untuk itu, dirinya berani menjamin bahwa hasil pemeriksaaan terhadap mereka akan terbuka dan takkan ditutup-tutupi.

"Saya perintahkan untuk beri sanksi sangat berat, kalau mereka terbukti melakukan pemerasan. Kalau dalam kasus pemerasan itu terdapat unsur pidana, perkaranya bisa dilanjutkan ke proses pidana. Tak hanya sanski disiplin saja,” tandasnya.

Basrief juga mengutarakan bahwa pihaknya akan mendesain ruang pemeriksaan di seluruh Kejari dan Kejati secara transparan. Hal ini untuk mencegah praktik suap di lingkungan kejaksaan dalam menangani berbagai kasus yang ditangani jajaran kejaksaan. "Untuk ke depan, rencananya ruang pemeriksaan untuk setiap Kejari dan Kejati harus transparan," imbuh mantan Kajati DKI ini.

Bahkan, dirinya akan mengeluarkan larangan yang berisikan pemeriksaan tersangka tidak boleh dilakukan di ruang kerja pejabat kejaksaan. "Jaksa tidak bisa menerima terdakwa di ruang kerja. Itu salah satu upaya kita untuk menghindari hal seperti itu (praktik suap dan pemerasan-red)," ujarnya.

Jaksa Agung menampik bahwa masih banyaknya modus pemerasan yang dilakukan oknum jaksa itu, akibat kurangnya tingkat kesejahteraan. Menurut dia, para jaksa dan pegawai TU di lingkungan kejaksaan telah menerima remunerasi. “Ini masalah moral yang kurang. Jangan samarakatan, karena masih banyak jaksa baik,” seloroh Barsrief.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Jaksa Agung Basrief Arief
 
  Basrief Ancam Beri Sanksi Berat Bagi Jaksa Pemeras
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2