JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini tengah mempersiapkan langkah eksekusi terhadap 111 orang terpidana mati.
"Sudah kita inventarisir, jadi dari terpidana mati, yang 111 orang, itu ada 12 yang sudah, artinya sudah bisa dieksekusi, apa artinya itu, bahwa upaya hukumnya sudah tidak ada lagi, jadi apakah itu upaya hukum banding, kasasi, PK (Peninjauan Kembali) sudah tidak ada lagi," kata Jaksa Agung Basrief Arief usai shalat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (1/2).
Rincian perkara untuk terpidana mati antara lain kasus narkoba 71 orang, yang lainnya kasus pembunuhan dan terorisme.
Persoalan grasi yang merupakan hak bagi setiap warga negara, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Kejaksaan akan melihat, apakah ada kepentingan para terpidana mati sehingga layak mengajukan grasi.
"Tentunya terkait masalah grasi, nanti kita coba lihat, masih ada kepentingan dia untuk mengajukan grasi. Tapi yang sudah kita persiapkan, itu dalam waktu, beberapa ini, inikan kita belum bisa mengatakan waktunya kapan harus bisa dilaksanakan (eksekusi), tapi ya insya Allah dalam waktu dekat ini, kita lakukan eksekusi," tutur Basrief kepada para wartawan.(bhc/mdb) |