Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
2019-01-24 10:32:58
 

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat proses pembebasannya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) mantan Gubernur DKI Jakarta sudah keluar dari rutan Mako Brimob, Depok, Kamis (24/1). Pria yang akrab dipanggil Ahok ini sudah meninggalkan Rutan Mako Brimob sekitar pukul 07.30 WIB.

Hal ini disampaikan oleh staf pribadi Ahok yang juga caleg DPRD DKI dari PDIP, Ima Mahdiah, Kamis (24/1). "Iya tadi sudah keluar pukul 07.30 WIB. Ini lagi on the way, ke suatu lokasi," kata Ima.

Namun, Ima masih belum mau memberitahu ke mana Ahok akan 'pulang.' Ia tak bisa memastikan apakah Ahok akan pulang ke rumahnya di Pantai Mutiara atau tidak.

"Pokoknya ke sebuah lokasi yang masih kita rahasiakan. Belum bisa kami beritahu," ujar Ima.

Pria yang kini ingin dipanggil BTP ini, dijemput oleh putra sulungnya, Nicholas Sean Purnama, dan perwakilan Tim BTP termasuk Ima. Dari pihak keluarga, hanya Nicholas yang menjemput.

Ahok dipenjara selama dua tahun setelah divonis bersalah atas kasus penistaan agama.

Ahok dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2