Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
2019-01-24 10:32:58
 

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat proses pembebasannya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) mantan Gubernur DKI Jakarta sudah keluar dari rutan Mako Brimob, Depok, Kamis (24/1). Pria yang akrab dipanggil Ahok ini sudah meninggalkan Rutan Mako Brimob sekitar pukul 07.30 WIB.

Hal ini disampaikan oleh staf pribadi Ahok yang juga caleg DPRD DKI dari PDIP, Ima Mahdiah, Kamis (24/1). "Iya tadi sudah keluar pukul 07.30 WIB. Ini lagi on the way, ke suatu lokasi," kata Ima.

Namun, Ima masih belum mau memberitahu ke mana Ahok akan 'pulang.' Ia tak bisa memastikan apakah Ahok akan pulang ke rumahnya di Pantai Mutiara atau tidak.

"Pokoknya ke sebuah lokasi yang masih kita rahasiakan. Belum bisa kami beritahu," ujar Ima.

Pria yang kini ingin dipanggil BTP ini, dijemput oleh putra sulungnya, Nicholas Sean Purnama, dan perwakilan Tim BTP termasuk Ima. Dari pihak keluarga, hanya Nicholas yang menjemput.

Ahok dipenjara selama dua tahun setelah divonis bersalah atas kasus penistaan agama.

Ahok dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2