Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pemindahan Ibu Kota
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
2026-05-21 08:42:51
 

Ilustrasi. (Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi, dalam pemakaian anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Lantaran sangat besar uang rakyat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah digelontorkan.

"Tidak jadi IKN jadi Ibukota negara, berarti proyek raksasa yang gagal total. Ini artinya, proyek IKN harus diusut satu persatu oleh Kejaksaan Agung," ujar Uchok kepada Harian Terbit di Jakarta, dikutip Rabu, (20/5).

Uchok melanjutkan, karena sudah merugikan keuangan negara, Kejagung harus melakukan terobosan bahwa kegagalan IKN sebagai Ibu Kota, bukan kegagalan kebijakan tapi memang sudah masuk proyek korupsi.

"Ini (IKN) sudah masuk proyek korupsi yang harus diusut secara terang benderang. Sudah tahu, itu lahan IKN tidak cocok untuk Ibu Kota Negara, malahan dipaksakan," tegas Uchok.

Seperti diketahui dalam periode 2022 hingga 2024 realisasi penyerapan APBN untuk pembangunan kawasan Istana Negara, kompleks kementerian, hunian ASN, dan infrastruktur dasar mencapai total Rp75,8 triliun, yakni dengan realisasi terbesar pada tahun 2024 yang mencapai Rp43,4 triliun.

Kemudian dalam periode 2025 - 2029 pemerintah menyetujui pagu anggaran tambahan sebesar Rp48,8 triliun untuk menuntaskan pembangunan kluster yudikatif, legislatif, serta ekosistem pendukung layanan pemerintahan.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak permohonan uji materi yang meminta percepatan perubahan status, sehingga Jakarta tetap menjadi ibu kota sampai Keppres pemindahan disahkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, secara hukum nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, status fisiknya sebagai ibu kota akan dipertahankan hingga transisi menuju IKN benar-benar rampung melalui ketetapan presiden.(arahkata/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2