Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pailit
Batavia Air Pailit, Komisi V DPR Minta Utamakan Pengembalian Tiket Masyarakat
Friday 01 Feb 2013 09:10:23
 

Wakil Ketua DPR, Mulyadi saat diwawancarai wartawan, di Gedung Nusantara DPR RI, Kamis (31/1).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi perhubungan meminta Batavia Air segera mengembalikan uang tiket masyarakat pengguna angkutan udara tersebut, agar tidak ada pihak yang dirugikan paska pailitnya Batavia Air.

"Yang penting kepentingan masyarakat harus didahulukan, kedepan kita akan tanya ke Menteri Perhubungan agar memberikan penjelasan kepada DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR Mulyadi kepada wartawan, di Gedung Nusantara DPR RI, Kamis (31/1).

Menurut Mulyadi, Batavia air itu hanya memiliki lima pesawat dan sisanya leasing. "Ini harus tertata karena didalam bisnis penerbangan yang harus dipentingkan yaitu kemampuan finansial juga manajemen yang baik," ujarnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini Menteri Perhubungan belum melaporkan kasus pailitnya Batavia Air karena ini menyangkut kepentingan masyarakat seharusnya segera dilaporkan kepada Komisi V DPR.

Sebagaimana diketahui, berakhirnya operasional Batavia Air itu karena adanya permohonan pailit oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap Batavia Air.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No.77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.(si/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pailit
 
  PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services Dinyatakan Pailit Usai Proposal Perdamaian Ditolak Mayoritas Kreditur
  Paprik Pupuk PT MGI Surabaya Jatim Terancam di Pailitkan, Apabila Tak Bisa Bayar Hutang
  Buruh Minta Atensi Kapolri Usut Tuntas Dugaan Keterangan Palsu Putusan Pailit CV 369 Tobacco
  Kasus Hotel Aston Bali Bukti Masih Maraknya Mafia Kepailitan di Indonesia
  Penjelasan Yusril, Kuasa Hukum Maybank terkait Kepailitan PT Meranti Maritim
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2