Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Didepan Gedung KPK
Bawa Tikus dan Ular, GEMASS Tagih Janji KPK
Friday 22 Feb 2013 13:23:32
 

Koordinator lapangan (korlap) demo yang juga warga Muara Enim, Usman Fitriansyah saat mambawa ular dan tikus ke gedung KPK, Jum'at (22/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan Generasi Masyarakat Sumatera Selatan (GEMASS) kembali melakukan aksi unjukrasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/2). Aksi ini adalah ketiga kalinya. Kali ini, GEMASS menagih janji KPK untuk memproses Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Muzakir Sai Sohar. Di aksi ketiganya ini, GEMASS membawa ular sawah/piton loreng, serta tikus. Itu sebagai himbauan pada lembaga pimpinan Abraham Samad ini agar bisa seperti binatang itu.

Maksudnya, agar KPK bisa seperti ular yang bisa melilit mangsa yang besar alias menghabisi koruptor kelas kakap. Sementara tikus dilambangkan binatang kecil yang akan menghabisi mangsanya. Untuk itu, GEMASS berharap, biarpun ada korupsi kecil, KPK juga bisa memberantas. Dalam aksinya, GEMASS membawa bukti-bukti tambahan baru tentang adanya Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

Bukti yang dibawa adalah akte notaris No. 03 tanggal 19 Juni 2012 tentang jual beli saham PT Unitrade Daya Mandiri (PT UDM). Akte notaris Shaelendra Prabu Yuda yang beralamat di Jl. Perwira No. 1 depan kantor bupati muara Enim No 02 tanggal 25 Juli 2012 pernyataan tentang Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Unitrade Daya Mandiri srta akte notaris No. 02 tanggal 08 Nopember 2012 yang menyatakan kepemilikan saham mayoritas bapak Munandar Saisohar Bin Saisohar sekitar 54 menurut investogasi GEMASS.

"Mereka yang terlibat dalam jual beli saham tersebut bahwa sewaktu proses jual-beli saham tersebut tanggal 19 Juni 2012 bahwa PT UDM belum mendapat ijin ekspolorasi dan adanya bukti akte notaris ini menunjukkan bahwa Kabupaten Muara Enim dijual dan dijadikan sapi perahan oleh keluarga pejabat khusunya Bupati Muzakar Saisohar," tulis GEMAS di Press Realease-nya.

Ada 13 perusahaan yang dilaporkan GEMASS pada KPK. 13 perusahaan itu Bupati Muara Enim diduga mengeluarkan ijin fiktif. Karena adanya suap menyuap itu, negara diperkirakan rugi Rp. 100 miliar. "Kami membawa ular sebagai tanda KPK harus bisa melilit kasus besar dan kami bawa tikus, binatang kecil yang menghabiskan," kata koordinator lapangan (korlap) demo yang juga warga Muara Enim, Usman Fitriansyah.

13 perusahaan yang dilaporkan adalah:

1. Daya Jaya Raya
2. PT Persada Nusantara Lestari
3. Sekar Abadi Nusantara
4. Abadi Buana Lestari
5. Anugerah Sumber Cahay
6.Bara Enim Perkasa
7. Bumi Batu Selaras
8. Citrabara Indonesia Abadi
9. Swi Batu Selaras
10. Grahetsya Bina Daya
11. Harapan Kalimantan Jaya
12. Triananta Mitra Persada
13. Unitrade Daya Mandiri.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Demo Didepan Gedung KPK
 
  KPK Harus Segera Panggil Kemenko PMK, Menteri Puan!
  AKU KPK Dukung Penuh KPK Berantas Kasus APBD Riau 2015
  AMPAK Demo Terkait Dugaan Kasus Pembelian Sumur Minyak di Malaysia
  AMPT Demo Desak KPK Periksa Ichwanul Idrus Dirut LPPNPI
  AKRAB Demo KPK Tuntut Kasus Korupsi Setya Novanto
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2