Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Bawaslu Jakarta Terus Usut Dugaan Pelanggaran Video Kampanye Ahok-Djarot
2017-04-15 20:42:40
 

Ilustrasi. Pa AHOK saya PROTES KERAS video kampanye yang sangat menyudutkan umat Islam , ini fitnah yang sangat kotor dan keji.(Foto: @aagym)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan pihaknya sudah mendengarkan keterangan saksi mata serta pelapor terkait muatan SARA dalam video kampanye Ahok-Djarot.

Disampaikan, untuk memutuskan laporan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu dalam video tersebut tidak bisa serta merta dibuat pada hari itu juga. Laporannya sendiri sudah masuk ke meja Bawaslu sejak Senin 10 April 2017.

'Yang jelas kami akan mengkroscek dulu laporan yang masuk, minimal lima hari setelah pelaporan," terang Mimah, Jumat (14/4).

Kata dia, dalam waktu lima hari itulah, tim bisa memberikan pernyataan terkait proses hukumnya. Apabila hasil pengumpulan bukti, dan keterangan ada pelanggaran, maka Bawaslu akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Video kampanye yang diduga bermuatan SARA itu berjudul "Keberagaman Itu Ahok-Djarot" menuai kontroversi karena ada bagian dalam video yang dianggap menyudutkan agama tertentu.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berperan sebagai pihak yang pertama kali mengadukan video itu kepada Bawaslu dan Bareskrim. Pelapor adalah Habib Novel, didampingi kuasa hukum Habiburohman.

Pada Kamis 13 April, keduanya datang memenuhi panggilan Bawaslu membawa dua saksi tambahan. Mereka juga anggota ACTA, yakni Herdiansyah dan Ronald. Agendanya tak lain mendengarkan keterangan saksi terkait video kampanye yang diduga bermuatan SARA tersebut.(FadlanSyamButho/Soemitro/aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2