Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu RI
Bawaslu RI dan DKPP Didesak Panggil Ketua KPUD Raja Ampat Atas Dugaan Pelanggaran Pilkada
2020-09-15 19:10:33
 

Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Permasalahan Pilkada rupanya menjadi polemik besar di negeri ini, persoalan demi persoalan silih berganti mengisi ruang opini publik.

Pelanggaran demi pelanggaran pun dilakukan tanpa mengindahkan peraturan yang ada, dari pelanggaran administratif, pelanggaran protokol kesehatan, hingga pelanggaran yang sifatnya mengacau bahkan ke arah penguasaan kekuasaan.

Mendagri pun menegur 72 bacalon dari petahana yang melakukan banyak pelanggaran pra Pilkada ini.

Ditemui dikantor Bawaslu Jakarta (15/9), Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah mengatakan bahwa peristiwa politik yang namanya Pilkada tahun ini penuh dengan polemik, wabah Covid-19 dijadikan momen mereka-mereka bukan untuk menolong rakyat tapi justru bermanuver di daerahnya masing-masing.

Ini preseden buruk bagi rakyat yang jelas pemegang suara sesungguhnya dalam pertarungan di setiap pemilihan.

"Seperti hari ini saya melaporkan KPUD Raja ampat Papua Barat ke Bawaslu RI dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dugaan pelanggaran dan rekayasa yang dilakukan ketua KPUD dan beberapa jajarannya, juga tindakan rekayasa yang sengaja diletupkan guna menjaga kandidat yang dianggap bisa berkolaborasi dengan mereka," papar Iskandarsyah dalam keterangan tertulisnya.

ETOS Indonesia Institute sangat mengapresiasi atas tanggapan Bawaslu RI dan DKPP menindaklanjuti laporannya atas dugaan pelanggaran KPUD Kabupaten Raja Ampat Papua Barat tersebut.

"Tanggapan Bawaslu RI dan DKPP hari ini sangat baik dan akan segera memanggil ketua KPUD Kabupaten Raja ampat Papua Barat ke Jakarta guna dimintai keterangan," ujar Iskandarsyah.

"Apabila ini dilanjutkan maka Pilkada kabupaten Raja Ampat dipastikan akan di verifikasi ulang, apalagi incumben sampai hari ini tidak ada lawannya dan lucunya lagi rakyat Kabupaten Raja Ampat tidak menghendaki beliau, kalau ini diteruskan melawan kotak kosong dan kotak kosong pemenangnya, maka runtuh semua legitimasi KPUD dan imbas nya pastinya ke KPU pusat. Maka harus segera di stop," beber Iskandarsyah.

Iskandar menambahkan, "KPUD Raja Ampat seperti diisi oleh orang-orang yang tak punya integritas, mereka macam sapi yang ditusuk hidungnya, kemana majikannya mengarahkan mereka ikut-ikut aja, jadi sudah layak mereka semua diganti, diganti oleh orang-orang yang punya integritas dan berpihak kepada rakyat selaku pemegang suara."

Terkait keterlibatan incumben dalam penyalahgunaan anggaran daerah APBD, bansos dan lain-lain, terang Iskandar, bukti itu akan saya naikkan sebentar lagi.

"Parpol-parpol pendukung maupun pengusung silahkan, tapi hati-hati saya berasumsi dana belanja kursi Parpol adalah uang boleh manusia ini korup," ujar Iskandarsyah.

Dia juga mengingatkan kepada Partai Politik, bahwasanya, partai politik jangan cuci tangan. Terait penerimaan uang dari incumbent, ia (iskanda) tegaskan bahwa, "juga harus diperiksa, apapun itu, karena aliran uangnya khan jelas itu."

"Semua adalah cara Allah SWT membongkar ini semua, cara Allah SWT untuk mensortir calon-calon pemimpinnya di daerah, saya yakin daerah lain akan bergerak sama melawan ini semua," tutupnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Bawaslu RI
 
  Bawaslu RI dan DKPP Didesak Panggil Ketua KPUD Raja Ampat Atas Dugaan Pelanggaran Pilkada
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2