Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Bayar PBB Kini Bisa Lewat Bank DKI
Saturday 12 Jan 2013 09:40:27
 

Ilustrasi, pelayanan di Bank DKI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak, kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sudah bisa dilakukan lewat Bank DKI. Terealisasinya sistem pembayaran ini merupakan wujud dukungan Bank DKI kepada Pemprov DKI Jakarta yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Bank DKI dengan Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Endang Widjajanti di Jakarta, Kamis (10/1).

Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono menjelaskan, sebelumnya Bank DKI juga sudah melayani penerimaan pembayaran PBB P2 dari pemerintah pusat, namun berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan PBB P2 sebagai objek pajak daerah, penerimaan PBB P2 dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Dengan begitu, wajib pajak bisa mendatangi kantor layanan Bank DKI yang berjumlah 19
kantor cabang, 2 kantor cabang syariah, 35 cabang pembantu, 6 kantor cabang pembantu syariah, 98 kantor kas konvensional dan 6 kantor kas syariah. ”Bank DKI senantiasa siap menerima pembayaran PBB,” ujar Eko Budiwiyono, Jumat (11/1), seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Jum'at (11/1).

Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta, Endang Widjajanti menuturkan, dengan pembayaran PBB yang dikelola oleh Pemprov DKI, pendapatan asli daerah (PAD) diharapkan bisa meningkat. "Semoga PAD kita bisa terus ditingkatkan," harapnya.(brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2