Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
NTT
Bayi 3 Bulan Asal NTT di Kukar Dianiaya Pamannya Hingga Patah Kaki
Wednesday 30 Apr 2014 10:41:13
 

Bay 3 bulan yang disiksa pamannya hingga pata kaki saat di ruang tulip 9 RS Parikesit Tenggarong.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tragedi kekerasan terhadap bayi juga terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), kali ini dialami Lamintiana Daho, seorang anak bayi perempuan yang baru berumur 3 bulan dari pasangan Lita (17) dan Janu (18) asal Kefa, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh papannya sendiri yang diketahui bernama Doni (35) hingga pata kaki dan luka lebam disekujur tubuh bayi yang tak berdosa tersebut.

Kejadian yang memiluhkan yang menimpah bayi Lamintiana Daho (0,3) dari pasangan suami istri Lita dan Janur, berawal pada Rabu (2/4) lalu sekitar pukul 14.00 WITA, di rumah pamannya, base camp sebuah perkebunan sawit di Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kukar yang baru beberapa bulan tinggal disana, sebut Janu, ketika dikonfirmasi BeritaHUKUM.com diruang Tulit 9, dimana tempat bayi malang di rawat di RSU Parikesit Tenggarong pada, Selasa (29/4).

Bersama istri dan kakak iparnya yang menjaga bayinya, Janu, memaparkan bahwa saat itu bayinya sedang rewel menolak diberi minum susu oleh pelaku yang tak lain adalah kakak kandungnya, karena terus menangis sehingga dia menyiksa anak saya hingga luka memar dan kakinya patah, dan pada Minggu (27/4) melapor ke Polres Tenggarong, ujar Janu.

"Saya meliat Dony meremas paha kaki anak saya dengan keras dan 6 kali di jari-jari tangan dan kaki, dia juga menyumpal mulut anak saya dengan kain selimut, karena anak saya menangis terus tidak mau berhenti, saya bilang namun dia (Doni) memarahin saya," ujar Janu.

Ayah kandung bayi malang Lamintiana Daho, juga mengatakan bahwa setelah melaporkan ke Polsek Kenohan, pelaku langsung di tangkap dan saat ini sudah ditahan di Polres, sebut Janu.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Abdul Karim, dikonfirmasi pewarta, Selasa (29/4) mengatakan, berawal dari laporan ayah korban, Ja (18), Atas desakan petugas sekuriti dan tetangganya dan melapor ke Polsek Kenohan, (27/4) lalu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan membekuk pelaku di rumahnya. Akibat perbuatan pelaku, yang berakibat fatal bagi bayi La 3 bulan. Korban mengalami patah kaki dan lebam di jari-jari kaki dan tangannya, ujar Abdul Karim.

"Kejadiannya sudah beberapa hari yang lalu, namun baru dilaporkan, ada keseganan karena ayah korban dan istrinya menumpang di rumah pelaku, yang merupakan kakak kandung dari ayah korban," ujar Abdul Karim.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > NTT
 
  Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango di Tahan
  KPK Tetapkan Dua Mantan Pejabat Provinsi NTT Tersangka Dana PLS
  Stand NTT Menampilkan Rumah Adat Lamaholot dan Jangung Titi jadi Unggulan
  Bayi 3 Bulan Asal NTT di Kukar Dianiaya Pamannya Hingga Patah Kaki
  Bakti Kesehatan SBJ 2013 Layani Ribuan Pasien di NTT
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2