JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga sore hari ini, level air capai titik tertinggi di pintu air Pasenggarahan 115 cm, dan dari data yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com dari TMC Polda Metro Jaya Kamis (17/1), beberapa ruas jalan di ibukota Jakarta yang tak bisa dilalui oleh kendaraan roda rendah seperti sedan dan sepeda motor, sebagaian kawasan yang belum bisa dilalui ini berada dimulai dari Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan. Para pengendara agar berhati-hati dan menghindari jalur ini.
Berikut data dari TMC Polda Metro:
1. Genangan air wilayah Jakpus yang belum bisa dilintasi kendaraan: Simpang lima arah Senen dan Jembatan Merah arah MBAL
2. Genangan air di Jl Jatinegara Barat 60 CM saat ini belum bisa dilintasi kendaraan
3. Genangan air yang belum bisa dilintasi kendaraan wilayah Jaksel: Belakang Imperium Kuningan, Pasar Pejagalan Kemang, Jl Bangka.
4. Genangan air di Jl Kemang Timur sekitar SMU 60 genangan air 60 CM belum bisa dilintasi kendaraan
5. Bundaran Hotel Indonesia masih tergenang air belum bisa dilintasi kendaraan
Hingga saat ini masih belum dapat dilalui kendaraan sedan dan motor, namun kendaraan Jeep dan truk dapat melintasi, bahkan TMC Jakarta belum dapat melintasi jalur ini.(bhc/tmc/put) |