Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Banjir
Beberapa Ruas Jalan yang Belum Dapat Dilalui Kendaran
Thursday 17 Jan 2013 16:48:23
 

Suasana banjir, Kamis (17/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga sore hari ini, level air capai titik tertinggi di pintu air Pasenggarahan 115 cm, dan dari data yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com dari TMC Polda Metro Jaya Kamis (17/1), beberapa ruas jalan di ibukota Jakarta yang tak bisa dilalui oleh kendaraan roda rendah seperti sedan dan sepeda motor, sebagaian kawasan yang belum bisa dilalui ini berada dimulai dari Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan. Para pengendara agar berhati-hati dan menghindari jalur ini.

Berikut data dari TMC Polda Metro:

1. Genangan air wilayah Jakpus yang belum bisa dilintasi kendaraan: Simpang lima arah Senen dan Jembatan Merah arah MBAL

2. Genangan air di Jl Jatinegara Barat 60 CM saat ini belum bisa dilintasi kendaraan

3. Genangan air yang belum bisa dilintasi kendaraan wilayah Jaksel: Belakang Imperium Kuningan, Pasar Pejagalan Kemang, Jl Bangka.

4. Genangan air di Jl Kemang Timur sekitar SMU 60 genangan air 60 CM belum bisa dilintasi kendaraan

5. Bundaran Hotel Indonesia masih tergenang air belum bisa dilintasi kendaraan

Hingga saat ini masih belum dapat dilalui kendaraan sedan dan motor, namun kendaraan Jeep dan truk dapat melintasi, bahkan TMC Jakarta belum dapat melintasi jalur ini.(bhc/tmc/put)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2