JAKARTA, Berita HUKUM - Fahira Idris, seorang aktivis wanita yang terpilih menjadi Senator DPD RI wakil rakyat Indonesia perwakilan dari DKI Jakarta untuk periode ke dua 2019-2024 mengucapkan, 'Alhamdullilah karena direspon cepat' oleh aparat Kepolisian, ungkapnya, pasca Ia diminta klarifikasi pada Jumat (8/11) siang, dengan pertanyaan sekitar 13 pertanyaan dari pihak Polisi, Polda Metro Jaya terkait pelaporannya pekan lalu terhadap Ade Armando (AA) yang dituding melanggar UU ITE.
Fahira berharap supaya bagaimanpun juga penegakan hukum mestinya tidak diskriminatif, imbuhnya berikan komentar saat sesi diskusi di bilangan Jakarta Selatan yang bertajuk 'Menuju Penegakan Hukum Tanpa Diskriminatif, 'Bedah Kasus Meme Joker' yang digelar oleh LBH Bang Japar di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada, Jumat (8/11).
"Saya ingin laksanakan amanah rakyat. Dan juga edukasikan masyarakat dimana melaporkan ke Polisi. Coba jika dibayangkan, bila kasus ini dibiarkan atau berlanjut. Saya ngeri, dimana AA ini seorang dosen dan memiliki murid. Cara ini bukan caranya kritik berbeda dengan hinaan," tegasnya..
Tindakan pelaporan Fahira ke Polda Metro Jaya, diawali beredarnya foto di facebook akun milik Ade Armando, foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik pemprov dirubah menjadi foto dengan wajah tokoh fiksi Joker yang dikenal jahat dengan narasi mengarah pada indikasi pencemaran nama baik. Tak pelak, Ade Armando juga dikabarkan memperoleh sanksi peringatan tertulis dari pihak kampus UI atas tindakan kontroversial dosennya itu.
Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menjelaskan, apabila berbicara terkait pelaporan Fahira, saat klarifikasi apakah memiliki kuasa daripada Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini bpk. Anies Baswedan, dalam hal tersebut menurut Suparji bahwa hal itu tidak perlu.
"Soalnya, dalam hal ini bukan bermaksud melindungi kepentingan bu Fahira (pelapor), namun melindungi kepentingan umum." demikian ujar Suparji menekankan di sela diskusi
Sedangkan, Kemal Shahab SH,.MH selaku kuasa Hukum Fahira menjelaskan dalam hal ini bahwa pelapor tidak perlu memperoleh kuasa dari Pemprov DKI. Lantaran bukan delik materil, namun delik tidak perlu ada korban, cukup ada sebab.
"Dan itu bisa menjadi dasar melakukan pelaporan. Dimana Polisi dapat bertindak lebih baik. Maka itu, kami berharap polisi bersikap tegas," tukas pria lulusan UII Jogya itu.
Ditambah, "AA juga sempat menjadi TSK dalam kasus penodaan agama, namun terbit SP3 atas pelaporan itu. SP3 tersebut pra peradilan diajukan oleh LBH Bang Japar, dan SP3 tersebut Batal," ungkap Kemal.
Lagipula, Fahira terpilih Anggota DPD RI mewakili Jakarta dengan jumlah perolehan suara 500 ribu sekian warga Jakarta, tentunya berharap proses hukum berlanjut serta mudah mudahan Keadilan dan kepastian serta penegakan hukum ada di Indonesia, Imbuhnya.
Terkai persoalan meme ini, pasal yang dikenakan AA terkait meme Gubernur Jakarta ini dilaman FaceBook, yakni pasal 28 ayat 2 tentang ujaran Kebencian. Kemudian, Ade Armando telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019..
Dalam laporan itu, "Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," jelasnya.
Fahira menilai, laporanya terhadap Ade karena Ade dinilai bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter jahat film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dirusak dan dirubah dengan tokoh Joker. Dimana identik dengan kejahatan. Padahal memutuskan kejahatan itu mestinya, sesuai dengan putusan pengadilan. Gubernur itu, sebagai kepala daerah yang perlu dilindungi marwahnya, harga dirinya, menurut kuasa hukum Fahira, Kemal Shahab menjelaskan.
Di lokasi diskusi, Rijal sebagai Ketua Umum KOBAR (Komando Barisan Rakyat) beranggapan bahwa, justru, tidak tahu kalau soal AA ini tidak ada proses hukum, atau dilepaskan sama sekali. Ini pertanyaan saya sebagai warga negara. Malah saya balik bertanya, orang yang anggota DPD, kok malahan di laporkan balik. "Kalau begini..Rakyat akan cari jalannya sendiri untuk tegakkan keadilan nantinya. Saya akan demo terus Ade Armando sampai ditangkap. Kita jangan pernah takut, ungkapkan Kebenaran," tegas Rijal.
Rijal mengungkapkan, kalau sampai tidak ada proses apapun juga. maka ia siap lakukan aksi-aksi damai untuk menangkap Ade Armando, maka itu harus diambil tindakan, ungkapnya.
"Saya akan di depan apabila FI ada apa-apa. Maka itulah, saya langsung bikin status 'Tangkap Segera Ade Armando'. melalui meme, dimana dia lontarkan ucapan-ucapan tentang Islam. Lalu kini merubah wajah Gubernur Anies Baswedan. Ini gak jelas," cetusnya.
"Bayangkan saja dari kampus terkemuka, seorang terdidik. Namun dia ajarkan seolah olah kebal hukum. Ini sangat berbahaya," ujar Rijal.
"Menurut saya proses hukum ini harus dipertegas, dan rakyat tidak boleh takut akan hal itu. Dia telah menghina Kepala Daerah, apapun prosesnya setiap warga negara tidak boleh luput dari hukum," pungkasnya.(bh/mnd) |