Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pencemaran Nama Baik
Bedah Kasus Unggahan Ade Armando, 'Meme Joker' Gubernur DKI Anies Baswedan
2019-11-10 09:36:03
 

Tampak suasana diskusi publik 'Menuju Penegakan Hukum Tanpa Diskriminatif, Bedah Kasus Meme Joker' yang digelar oleh LBH Bang Japar di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fahira Idris, seorang aktivis wanita yang terpilih menjadi Senator DPD RI wakil rakyat Indonesia perwakilan dari DKI Jakarta untuk periode ke dua 2019-2024 mengucapkan, 'Alhamdullilah karena direspon cepat' oleh aparat Kepolisian, ungkapnya, pasca Ia diminta klarifikasi pada Jumat (8/11) siang, dengan pertanyaan sekitar 13 pertanyaan dari pihak Polisi, Polda Metro Jaya terkait pelaporannya pekan lalu terhadap Ade Armando (AA) yang dituding melanggar UU ITE.

Fahira berharap supaya bagaimanpun juga penegakan hukum mestinya tidak diskriminatif, imbuhnya berikan komentar saat sesi diskusi di bilangan Jakarta Selatan yang bertajuk 'Menuju Penegakan Hukum Tanpa Diskriminatif, 'Bedah Kasus Meme Joker' yang digelar oleh LBH Bang Japar di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada, Jumat (8/11).

"Saya ingin laksanakan amanah rakyat. Dan juga edukasikan masyarakat dimana melaporkan ke Polisi. Coba jika dibayangkan, bila kasus ini dibiarkan atau berlanjut. Saya ngeri, dimana AA ini seorang dosen dan memiliki murid. Cara ini bukan caranya kritik berbeda dengan hinaan," tegasnya..

Tindakan pelaporan Fahira ke Polda Metro Jaya, diawali beredarnya foto di facebook akun milik Ade Armando, foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik pemprov dirubah menjadi foto dengan wajah tokoh fiksi Joker yang dikenal jahat dengan narasi mengarah pada indikasi pencemaran nama baik. Tak pelak, Ade Armando juga dikabarkan memperoleh sanksi peringatan tertulis dari pihak kampus UI atas tindakan kontroversial dosennya itu.

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menjelaskan, apabila berbicara terkait pelaporan Fahira, saat klarifikasi apakah memiliki kuasa daripada Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini bpk. Anies Baswedan, dalam hal tersebut menurut Suparji bahwa hal itu tidak perlu.

"Soalnya, dalam hal ini bukan bermaksud melindungi kepentingan bu Fahira (pelapor), namun melindungi kepentingan umum." demikian ujar Suparji menekankan di sela diskusi

Sedangkan, Kemal Shahab SH,.MH selaku kuasa Hukum Fahira menjelaskan dalam hal ini bahwa pelapor tidak perlu memperoleh kuasa dari Pemprov DKI. Lantaran bukan delik materil, namun delik tidak perlu ada korban, cukup ada sebab.

"Dan itu bisa menjadi dasar melakukan pelaporan. Dimana Polisi dapat bertindak lebih baik. Maka itu, kami berharap polisi bersikap tegas," tukas pria lulusan UII Jogya itu.

Ditambah, "AA juga sempat menjadi TSK dalam kasus penodaan agama, namun terbit SP3 atas pelaporan itu. SP3 tersebut pra peradilan diajukan oleh LBH Bang Japar, dan SP3 tersebut Batal," ungkap Kemal.

Lagipula, Fahira terpilih Anggota DPD RI mewakili Jakarta dengan jumlah perolehan suara 500 ribu sekian warga Jakarta, tentunya berharap proses hukum berlanjut serta mudah mudahan Keadilan dan kepastian serta penegakan hukum ada di Indonesia, Imbuhnya.

Terkai persoalan meme ini, pasal yang dikenakan AA terkait meme Gubernur Jakarta ini dilaman FaceBook, yakni pasal 28 ayat 2 tentang ujaran Kebencian. Kemudian, Ade Armando telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019..

Dalam laporan itu, "Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," jelasnya.

Fahira menilai, laporanya terhadap Ade karena Ade dinilai bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter jahat film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dirusak dan dirubah dengan tokoh Joker. Dimana identik dengan kejahatan. Padahal memutuskan kejahatan itu mestinya, sesuai dengan putusan pengadilan. Gubernur itu, sebagai kepala daerah yang perlu dilindungi marwahnya, harga dirinya, menurut kuasa hukum Fahira, Kemal Shahab menjelaskan.

Di lokasi diskusi, Rijal sebagai Ketua Umum KOBAR (Komando Barisan Rakyat) beranggapan bahwa, justru, tidak tahu kalau soal AA ini tidak ada proses hukum, atau dilepaskan sama sekali. Ini pertanyaan saya sebagai warga negara. Malah saya balik bertanya, orang yang anggota DPD, kok malahan di laporkan balik. "Kalau begini..Rakyat akan cari jalannya sendiri untuk tegakkan keadilan nantinya. Saya akan demo terus Ade Armando sampai ditangkap. Kita jangan pernah takut, ungkapkan Kebenaran," tegas Rijal.

Rijal mengungkapkan, kalau sampai tidak ada proses apapun juga. maka ia siap lakukan aksi-aksi damai untuk menangkap Ade Armando, maka itu harus diambil tindakan, ungkapnya.

"Saya akan di depan apabila FI ada apa-apa. Maka itulah, saya langsung bikin status 'Tangkap Segera Ade Armando'. melalui meme, dimana dia lontarkan ucapan-ucapan tentang Islam. Lalu kini merubah wajah Gubernur Anies Baswedan. Ini gak jelas," cetusnya.

"Bayangkan saja dari kampus terkemuka, seorang terdidik. Namun dia ajarkan seolah olah kebal hukum. Ini sangat berbahaya," ujar Rijal.

"Menurut saya proses hukum ini harus dipertegas, dan rakyat tidak boleh takut akan hal itu. Dia telah menghina Kepala Daerah, apapun prosesnya setiap warga negara tidak boleh luput dari hukum," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2