JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Flame Turbine, Kamis (17/1).
Tim Penyidik Kejagung memeriksa 1 orang saksi yakni Albert Pangaribuan (Mantan General Manager PT PLN Sektor Belawan). Pemeriksaan pada intinya seputar mengenai tugas yg terkait peranan saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seperti penandatanganan kontrak dan lain-lain.
"Sejak pukul 09:30 WIB, saksi telah hadir dan menjalani pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi pada wartawan.
Dalam kasus ini, negara jelas sangat dirugikan. Proyek pengadaan alat Flame Turbine tersebut menelan biaya puluhan milyar rupiah, namun spesifikasi alat tersebut tidak sesuai sebagaimana kontrak, jelas muncul dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.(bhc/mdb) |