Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Pembantaian
Belanda Akui Pembantaian di Indonesia dan Akan Meminta Maaf
Monday 02 Sep 2013 10:21:34
 

Korban tragedi pembantaian tentara Belanda di Rawagede Jawa Barat berdemo menuntut haqnya (Foto: Istimewa)
 
DEN HAAG, Berita HUKUM - Perdana Menteri Belanda Mark Rutte juga mengumumkan bahwa Belanda akan memberi kompensasi sebesar € 20.000 (sekitar US$ 26.000) kepada para janda korban yang tewas dalam pembantaian di masa lalu.

Pemerintah Belanda mengatakan Jumat (30/08/2013) lalu bahwa ia akan membuat permintaan maaf publik untuk serangkaian eksekusi yang dilakukan oleh tentara Belanda di bekas negara jajahannya di Indonesia, antara tahun 1945 dan 1949.

Duta besar Belanda di Indonesia akan hadir secara resmi menyampaikan permintaan maaf dalam upacara di Jakarta pada 12 September, kata pernyataan pemerintah Belanda.

Belanda telah meminta maaf dan membayar kompensasi kepada keluarga orang-orang dalam kasus-kasus tertentu, tetapi tidak pernah menyampaikan permintaan maaf dan menawarkan kompensasi bagi para korban eksekusi secara umum.

"Kita berbicara tentang peristiwa mengerikan dalam kasus-kasus tertentu akibat eksekusi," kata Rutte. Tapi dia menambahkan bahwa ia tidak akan menawarkan permintaan maaf atas tindakan militer Belanda secara keseluruhan di Indonesia.

Mengenai peran Belanda selama konflik yang menyebabkan kemerdekaan Indonesia, Rutte mengutip kata-kata mantan Menteri Luar Begeri Ben Bot yang menyatakan bahwa "Belanda menemukan dirinya di sisi sejarah yang salah" selama konflik. Menurut Rutte, tetap seperti itulah pandangan pemerintah Belanda soal peristiwa puluhan tahun lalu itu.

Dua proses hukum sebelumnya telah memaksa Belanda memberikan kompensasi sebesar € 20.000 kepada keluarga beberapa korban dan meminta maaf kepada publik atas pembunuhan yang terjadi di Sulawesi Selatan dan Rawagede, Karawang, Jawa Barat.

Belanda mengatakan, tindakan hukum baru yang memenuhi kriteria yang sama dengan peristiwa di Rawagede dan Sulawesi Selatan juga bisa mengakibatkan adanya kompnesasi dalam jumlah yang sama dari Belanda.

Ribuan orang Indonesia tewas dalam perang kemerdekaan, yang berakhir pada tahun 1949. Lebih dari 68 tahun kemudian, soal peran Belanda selama perang itu menjadi isu rawan dalam hubungan dua negara.(Channel News Asia/bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pembantaian
 
  Belanda Minta Maaf dan Bayar Denda Atas Pembantaian di Indonesia
  Belanda Akui Pembantaian di Indonesia dan Akan Meminta Maaf
  Pengadilan segera vonis pembantai Norwegia
  Pemerintah Belanda Diwajibkan Bayar Kompensasi Korban Rawagede
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2