AMSTERDAM (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Belanda melarang penggunaan khat, dedaunan asli Afrika Timur yang biasanya dikonsumsi, karena mengandung zat-zat perangsang alami. Pasalnya, konsumsi khat secara berlebihan bisa menimbulkan penyakit kejiwaan atau memicu schizophrenia..
Larangan ini dikeluarkan dalam pernyataan bersama oleh Departemen Imigrasi, Departemen Kesehatan, dan Departemen Kehakiman Belanda dalam pernyataan bersama menyatakan khat dilarang. "Bila dikonsumsi secara tidak berlebihan, tidak ada masalah besar tetapi berdasarkan penelitian khat menimbulkan masalah pada sekitar 10% pengguna," demikian bunyi pernyataan bersama, seperti dikuti BBC, Rabu (11/1)..
Hal tersebut, kata pemerintah, menimbulkan masalah kesehatan mental dan sosial.
"Persoalan ini khususnya timbul di kalangan komunitas Somalia yang lebih besar dibandingkan komunias Kenya atau Yaman di negara kami," kata juru bicara Departemen Imigrasi Frank Wassenaar seperti dikutip kantor berita AFP.
Laporan hasil penyelidikan independen menyebutkan bahwa konsumsi khat dapat menyebabkan berbagai dampak buruk. Hal itu antara lain keramaian, sampah dan kehadiran sekelompok pria yang "berkeliaran di jalan-jalan yang menimbulkan kesan mengancam".
Belanda biasanya menempuh pendekatan liberal terhadap penggunaan narkoba ringan. Tapi kali ini, pemerintah Belanda mengeluarkan larangan atas penggunaan daun khat yang ketika dikunyah mengeluarkan cairan dengan fungsi sebagai perangsang alami.
Selama berabad-abad khat dikunyah di negara-negara penghasil khat antara lain Somalia, Kenya, Ethiopia, dan Yaman. Kebiasaan tersebut terbawa kaum pendatang dari negara-negara Tanduk Afrika di Belanda. Jumlah komunitas Somalia di Belanda mencapai 27.000 orang.
Pada saat ini, khat dibawa masuk ke Belanda melalui jalur resmi lewat Bandara Schiphol empat kali seminggu. Impor khat tahun lalu mencapai 18 juta dolar AS. Tidak semua khat yang dimpor ke Belanda dikonsumsi di Belanda sendiri, karena sebagian juga diteruskan ke negara-negara lain di Eropa.(sya)
|