Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Razia PSK
Belasan PSK dan Pemandu Karaoke Terjaring Razia
Sunday 07 Aug 2011 22:14:11
 

Beberapa wanita malam yang terjaring razia (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
SERPONG-Belasan wanita pekerja seks komersial (PSK) dan pemandu musik hidup (karaoke) digiring aparat keamanan ke Mapolsek Metro Serpong, Kota Tangerang Selatan. Langkah tegas ini diambil, karena mayoritas wanita berdandan menor tersebut tetap bekerja melayani jasa pemuas seksi, meski sudah ada larangan beroperasi di bulan puasa ini.

“Kegiatan kepolisian ini merupakan bagian dari tindak lanjuti surat pemberitahuan Wali Kota Tangsel, agar tempat-tenpak hiburan malam tidak lagi beroperasi di bulan suci Ramadhan,” kata Kapolsek Metro Serpong, Kompol Heribertus Ompusunggu, Minggu (7/8).

Dari hasil penyisiran ke sejumlah titik lokasi tempat hiburan liar dan prostitusi terselubung seperti di wilayah Alang-alang Buaran, Graha Raya, jalan Raya Serpong. Saat terlihat masih ada yang beroperasi, petugas tanpa kompromi langsung menggelandang.Selanjutnya, setiba di Polsek Metro Serpong, para PSK dan wanita pemandu arena hiburan musik hidup (karaoke) itu, didata serta diberikan pengarahan.

Heribertus menegaskan, jika pada kegiatan berikutnya wanita penghibur tersebut kembali terjaring, mereka bakal di kirim ke panti sosial. “Seharusnya mereka menghormati bulan puasa dan kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi yang terjaring. Kami takkan kompromi lagi untuk razia selanjutnya,” ungka pamen Polri ini.

Dalam kegiatan penertiban itu, selain kafe-kafe yang juga menyuguhkan musik hidup, petugas juga melakukan razia terhadap rumah-rumah petakan yang diduga digunakan sebagai ajang prostitusi. Hasilnya cukup mencengangkan, karena di saat sebagian besar warga melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan ini, mereka malah meakukan kegiatan maksiat yang sudah dilarang pemerintah. Operasi ini pun secara konsisten akan dilakukan aparat hingga menjelang Lebaran.(r17)



 
   Berita Terkait > Razia PSK
 
  Dirjen Imigrasi Tangkap 32 WNA PSK Ilegal
  Razia Cipkon, Polsek Samarinda Ilir Amankan 4 Pekerja THM Tanpa KTP
  6 Wanita PSK dan Satu Hidung Belang Diamankan
  Razia Ramadhan, Kepolisian Mendapati Dua Kekasih Tanpa Surat Nikah
  Diduga Bocor, Satpol PP Hanya Jaring Beberapa PSK
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2