JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebanyak 12 tahanan Polsek Metro Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kabur dari sel. Mereka kabur dengan cara mengergaji plafon kamar mandi, kemudian memanjat dan keluar dari sel tahanan. Peristiwa ini baru diketahui petugas pada Selasa (7/2) pagi.
Mereka yang kabur merupakan kasus narkotika dan uang palsu. Selanjutnya, aparat Polsek Metro Cempaka Putih yang dibantu Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya langsung membentuk tim dan melakukan pengejaran. Dari upaya ini, petugas gabungan tersebut berhasil menangkap kembali dua tahanan yang kabur tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto membenarkan kaburnya belasan tahanan itu. Mereka diperikarakan kabur pada dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB. Tahanan itu kabur dengan membongkar teralis menggunakan gergaji dan kunci pas.
Dari ruang tahanan itu polisi menemukan dua gergaji dan kunci pas ukuran 8 sebagai alat mereka kabur melalui tralis. "Mereka itu bongkar lubang angin terus gergaji tiga batang tralis sesuai ukuran tubuh," jelas dia.
Setelah itu, lanjut Rikwanto, mereka melompat dari teralis jendela kamar mandi satu persatu karena kecil, dan memang digergaji seukuran dengan tubuh para tahanan. "Di bawah teralis itu berbatasan dengan warung nasi. Dalam warung itu, ada dua orang yang satunya masih terjaga. Yang terjaga ini namanya Suhendar dan langsung disergap dan dilumpuhkan. Kemudian, barulah mereka kabur" jelasnya.
Setelah para tahanan telah kabur, Suhendar yang berusaha melepaskan ikatannya. Setelah berhasil, dia kemudian melapor kepada petugas piket. "Saat itu yang jaga Kantor SPK Polsek Cempaka Putih Aiptu Mutohar dan yang petugas jaga tahanan Brigadir S. Setelah dapat laporan dari tukang nasi, mereka mengecek kamar tahanan. Sel nomor satu ada 3 ruangan dan benar 12 tahanan melarikan diri dari lubang angin di atas kamar mandi dengan cara menggergaji tralis," ungkapnya.
Dua tahanan yang melarikan diri sudah berhasil ditangkap kembali pukul 10.00 WIB di rumhanya masing-masing. "Yang dua sudah ditangkap petugas di rumahnya di Bekasi atas nama Suwardi tersangka narkoba dan Agus tersangka pencopetan. Kami masih memburu 10 tahanan lagi,” ujar Rikwanto
Dijelaskan Rikwanto, 10 tahanan yang masih dalam pengejaran itu merupakan tahanan dalam kasus narkoba dan peredaran uang palsu. Mereka yang masih buron tersebut, yakni Eko Prihatin, Andre Julius, Ibrahim, Toni Rahman, Suprapto, Ocky Inka, Agus Win Suprio, Aji Tri, Harri, dan Angga. Polsek Metro Cempaka Putih bersama Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat tengah melakukan pengejaran untuk menangkap 10 tahanan lagi.
Tim khusus juga telah dibentuk untuk menyelidiki kasus ini, termasuk untuk mengetahui dugaan kelalaian petugas. "Kami bersama-sama akan menyelidiki ini, sejauh mana kelalaian petugas yang berjaga dan bagaimana gergaji serta alat yang digunakan para tahanan untuk kabur bisa masuk kedalam sel. Siapa pun yang terbukti bersalah akan kena sanksi," ucapnya.(inc/irw)
|