Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Uang Palsu
Beli Rokok dan Minuman dengan Upal, Mahasiswa Ini Babakbelur!
Tuesday 25 Feb 2014 03:43:26
 

Ilustrasi. Kena Bogem.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh babakbelur diamuk massa, lantaran kedapatan membeli dengan uang palsu (Upal).

Kejadian ini seharusnya tak patut ditiru. Bukannya memberikan contoh yang baik-baik, malah menipu warga. Akibatnya, pemuda naas dengan inisial SA (23) warga Meunasah Blang, Lhoksukon, Aceh digelandang ke Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, awalnya pelaku membeli rokok dan minuman kemasan dengan menggunakan uang pecahan Rp 20 ribuan disalah satu kios milik Anim, warga Gampong Pulo, Syamtalira Arun.

Tanpa menaruh curiga, pemilik warung pun melayaninya sebagaimana pembeli lainnya. Namun, Anim pun merasa ada yang aneh setelah menerima uang pecahan yang disodorkan oleh pelaku.

"Setelah saya basahi dengan air, uang tersebut ternyata luntur," ujar Anim, kaget seraya berteriak memanggil-manggil warga.

Warga pun berdatangan, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diteruskan ke pihak Polisi, meskipun sebelumnya sempat mendapat bogeman mentah dari warga.

Dari tangan pelaku, turut diamankan 7 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, 2 unit handpone, 1 unit laptop merk Acer, rokok magnum 8 batang, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BL 5976 QK, 2 buah flashdisk dan STNK.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku belum banyak mengedar uang tersebut. Sedangkan uang itu dicetak sendiri dengan cara discan," demikian kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sudjono melalui Kasat Reskrim Mahliadi, saat yang dikonfirmasi wartawan pada Senin (24/2).(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Uang Palsu
 
  Unit Jatanras Macam Borneo Polres Samarinda Amankan 2 Pelaku Pembuat Uang Palsu
  Polisi Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Milliar
  Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap Sindikat Upal US Dolar Senilai Rp 3,9 Miliar
  FPI Sindir Media TV Tidak Tayangkan Berita 'Biksu' China Pengedar Uang Palsu
  Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar dan Penjual Dolar Palsu Sekitar Rp 4,2 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2