Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Mobil Toilet
Belum Ada Penahanan Tersangka Mobil Toilet, Kejagung Kembali Periksa Saksi
Tuesday 30 Jul 2013 00:10:12
 

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai memanggil 13 orang saksi dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan para penanggung jawab proyek pengadaan 7 mobil toilet VVIP besar dan kecil, serta melakukan pemeriksaan beberapa hari lalu, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil Direktur CV Delima Mandiri, Widarta.

"Widarta adalah salah satu saksi dalam kasus korupsi mobil toilet di Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2009," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Senin (29/7).

Perlu diketahui bahwa pemanggilan saksi dari unsur swasta ini telah kesekian kali, setelah pemanggilan terhadap saksi Suhadi dari PT. Dinamika Alam Raya, Bennyto Marbun, PT. Toba Bangun Sarana, Delima Napitupulu, PT. Christalenta Utara dan Jefry Siallagan, PT. Digo Mitra Slogan.

Dijelaskan Untung, berangkat dari pemeriksaan terkait kasus mark up mobil toilet di Dinas Kebersihan DKI Jakarta ini, Kejagung telah menemukan bukti dimana berdasarkan keterangan, bahwa kasus mark up atau penggelembungan harga mobil toilet VVIP besar dan kecil merugikan negara Rp 5,3 miliar, dimana penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka.

Kelima orang tersangka dalam kasus ini yaitu; 1. Kuasa Pengguna Anggaran Lubis Latief, 2. Ketua Panitia Pengadaan Aryadi, 3. Mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna, 4. Mantan Direktur PT. Astrasea Pasarindo berinsial YP, 5. Direktur PT. Gipindo Piranti Insani berinsial Y.

Namun sejauh ini Kejagung belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, yang ada baru sebatas akan adanya langkah pencekalan terhadap mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2