Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Mobil Toilet
Belum Ada Penahanan Tersangka Mobil Toilet, Kejagung Kembali Periksa Saksi
Tuesday 30 Jul 2013 00:10:12
 

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai memanggil 13 orang saksi dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan para penanggung jawab proyek pengadaan 7 mobil toilet VVIP besar dan kecil, serta melakukan pemeriksaan beberapa hari lalu, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil Direktur CV Delima Mandiri, Widarta.

"Widarta adalah salah satu saksi dalam kasus korupsi mobil toilet di Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2009," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Senin (29/7).

Perlu diketahui bahwa pemanggilan saksi dari unsur swasta ini telah kesekian kali, setelah pemanggilan terhadap saksi Suhadi dari PT. Dinamika Alam Raya, Bennyto Marbun, PT. Toba Bangun Sarana, Delima Napitupulu, PT. Christalenta Utara dan Jefry Siallagan, PT. Digo Mitra Slogan.

Dijelaskan Untung, berangkat dari pemeriksaan terkait kasus mark up mobil toilet di Dinas Kebersihan DKI Jakarta ini, Kejagung telah menemukan bukti dimana berdasarkan keterangan, bahwa kasus mark up atau penggelembungan harga mobil toilet VVIP besar dan kecil merugikan negara Rp 5,3 miliar, dimana penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka.

Kelima orang tersangka dalam kasus ini yaitu; 1. Kuasa Pengguna Anggaran Lubis Latief, 2. Ketua Panitia Pengadaan Aryadi, 3. Mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna, 4. Mantan Direktur PT. Astrasea Pasarindo berinsial YP, 5. Direktur PT. Gipindo Piranti Insani berinsial Y.

Namun sejauh ini Kejagung belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, yang ada baru sebatas akan adanya langkah pencekalan terhadap mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Mobil Toilet
 
  Kejagung Tangkap Pelaku Korupsi di Dinas Kebersihan Bogor
  Belum Ada Penahanan Tersangka Mobil Toilet, Kejagung Kembali Periksa Saksi
  13 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Kasus Mobil Toilet VVIP
  Kejagung Akan Mencekal Mantan Kepala Dinas DKI Jakarta
  Kasus Mobil Toilet VVIP Rp 5,3 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2