Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Didepan Gedung Kejagung
Belum Eksekusi 57 Terpidana Koruptor, Kejaksaan Dinilai Tidak Konsisten
Wednesday 15 May 2013 20:42:49
 

Demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung, Rabu (15/5), agar menuntaskan kasus-kasus hukum yang masih terbengkalai.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagaimana audiensi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membahas masalah optimalisasi eksekusi koruptor dan pengembalian uang negara, yang berlangsung di gedung utama Kejagung, Selasa kemarin (14/5), bagi pengamat hukum Nyoman Rae tidak ada gunanya jika tanpa tindakan nyata.

Kejaksaan yang memiliki daya paksa sebagai pihak ekskutorial seakan mandul, demikian menurut Nyoman Rae dan dijabarkannya bahwa kita dapat melihat contoh eksekusi terhadap terpidana Susno Duadji, bisa sukses karena ada daya paksa dari pihak kejaksaan karena secara luas publik telah mengetahui dan kejaksaan akan kehilangan muka jika gagal, sekalipun Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri.

"Jaksa tidak konsisten, ini perlu mendapat perhatian serius kita, karena jaksa sebagai pihak eksekutorial jelas bertanggung jawab," kata Nyoman Rae pada BeritaHUKUM.com, Rabu (15/5).

Seperti diketahui Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebutkan bahwa hingga 13 Mei 2013, masih ada sedikitnya 57 terpidana korupsi yang belum dieksekusi meskipun sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Parahnya dari ke 57 terpidana tersebut, 23 terpidana koruptor belum dieksekusi karena telah melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Emerson mencatat para terpidana yang melarikan diri antara lain mantan Bupati Lampung Timur Satono, mantan Direktur TVRI Sumita Tobing, Sudjiono Timan, dan Adelin Lis.

Sedangkan lebih dari 30 terpidana korupsi lainnya belum dieksekusi karena masalah teknis dan sejumlah alasan, seperti proses eksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, dimana Kajati Maluku Anton Hutabarat seakan tidak berkutik.

Sementara itu Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku telah meminta Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto untuk meninjau kembali sampai sejauh mana penanganan eksekusi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Saya pastikan melalui pak Jampidsus akan melakukan kroscek terhadap perkara-perkara itu sejauh mana perkara itu sudah dieksekusi atau belum. Saya minta pak Jampidsus melakukan pengecekan di lapangan baik yang data di kejaksaan agung maupun yang ditangani di daerah. Lima puluh tujuh kasus ini telah dieksekusi atau belum," kata Darmono kepada Wartawan.

Di tempat terpisah menurut pengamat hukum Nyoman Rae, Kejaksaan harus segera berupaya, karena jika ingin memulihkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan, tentu harus segera ada tindakan nyata.

"Jadi harus dilihat kasus-kasus perkasus dan harus segera dieksekusi," ujar Nyoman.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2