Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemindahan Ibu Kota
Belum Saatnya Memindahkan Ibu Kota
2019-08-24 05:53:32
 

Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto (Foto: Oji/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kondisi masyarakat di daerah masih butuh perhatian. Kemiskinan daerah belum pula teratasi. Pekerjaan rumah menyangkut kesejahteraan masyarakat seperti itu perlu diselasaikan lebih dulu sebelum memindahkan ibu kota negara. Selama persoalan kesejahteraan masyarakat daerah belum terselesaikan, maka belum saatnya memindahkan ibu kota ke Kalimantan.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto saat menjadi pembicara dalam Dialektika Demokrasi bertajuk "Tantangan Regulasi Pemindahan Ibu Kota" di Media Center DPR RI, Kamis (22/8). Masyarakat daerah banyak yang bermigrasi ke Ibu Kota untuk mencari penghidupan, karena terbelit kemiskinan. Dan salah satu argumen pemerintah memindahkan Ibu Kota, lantaran Jakarta sudah padat penduduk. Daya tampung Jakarta kian berkurang.

"Kalau masyarakat di daerah sudah kaya, mereka tidak mau ke Jakarta lagi, kok. Mereka ke Jakarta karena di daerah enggak ada apa-apanya. Bila Sulawesi maju, Kalimantan maju, Sumatera maju, NTT maju, dan Papua maju, maka perpindahan Ibu Kota tidak menjawab persoalan," papar politisi PAN tersebut.

Sebagai orang Banten yang dekat dengan Jakarta, Yandri menegaskan, masyarakat di Kota Serang yang hanya 50 km dari Jakarta saja belum mendapat perhatian pemerintah. hedaknya pemerintah memberi perhatian dulu pada kemiskinan masyarakat di daerah daripada mendahulukan pemindahan ibu kota.

Presiden Jokowi perlu diberi masukan yang jelas dan apa adanya soal rencana pemindahan ini. "Menurut saya belum butuh. Sebagai pribadi dan wakil rakyat dari Banten, belum saatnya memindahkan ibu kota. Rakyat masih membutuhkan pemenuhan semua kebutuhan dasarnya," tandas Yandri lebih lanjut.(mh/DPR/bh.sya)




 
   Berita Terkait > Pemindahan Ibu Kota
 
  Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
  Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
  Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
  Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
  Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2