Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Budaya
Bendera Merah Putih Belum Masuk Cagar Budaya Nasional
Monday 22 Apr 2013 23:06:49
 

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan, Wiendu Nuryanti.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bendera Pusaka Merah Putih yang memiliki sejarah sangat penting bagi bangsa Indonesia, hingga kini belum tercatat sebagai cagar budaya nasional. Fakta tersebut, kata Wakil Menteri (Wamen) Kemdikbud Wiendu Nuryanti, sangat berbahaya.

"Bendera Pusaka Merah Putih menjadi salah satu saksi sejarah Indonesia merdeka. Kedudukannya jelas sangat penting, sehingga kita harus mengamankan dan menjaganya,” tutur Wamen Bidang Kebudayaan, didampingi Direktur Pelestarian Cagar Budaya Surya Helmi dan Plt Dirjen Kebudayaan Kacung Marijan, di Gedung Kemdikbud Jakarta, Senin (22/4).

Wiendu tidak tahu persis mengapa Bendera Pusaka Merah Putih belum juga tercatat sebagai cagar budaya nasional. Tetapi sepanjang belum tercatat sebagai cagar budaya nasional, tentu sifat perlindungannya menjadi tidak optimal. Karena itu, pihaknya kini tengah berjuang agar bendera Pusaka Merah Putih segera menjadi salah satu benda cagar budaya nasional. “Sambil menunggu keputusan tersebut, minimal kita bikinkan surat keputusan dulu, supaya aman,” tambahnya.

Wiendu menjelaskan, Bendera Pusaka Merah Putih tersebut saat ini berada di Istana Negara. Sekitar tiga tahun lalu pernah muncul wacana untuk memindahkan ke Monuman Nasional (Monas). Tetapi terbentur biaya pemindahan yang nilainya hingga miliaran rupiah, akhirnya proses pemindahan gagal dilaksanakan.

Tetapi Wiendu yakin pada saatnya nanti bendera Pusaka Merah Putih tersebut akan dipindahkan ke Monas agar bisa dilihat dan dinikmati oleh masyarakat luas. “Sedang dicari bagaimana bentuk penyimpanannya karena memang sudah lapuk dimakan usia,” tegas Wiendu.

Selain bendera Pusaka Merah Putih, Kemdikbud juga merekomendasikan 20 benda (kawasan) lainnya menjadi cagar budaya nasional yaitu Candi Borobudur, Museum Kebangkitan Nasional, Situs Sangiran, Galeri Nasional dan Koleksi Lukisan, Museum Sumpah Pemuda, Museum Kebangkitan Nasional, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Benteng Vrederburg, Candi Muara Takus, Jam Gadang, Kawasan Muara Jambi, Tugu Monas, Naskah Negara Kertagama, Arca Prajna Paramita, Temuan Emas Wonoboyo, Mahkota Sultan Bima, Naskah Teks Proklamasi, Biola WR Supratman, Prasasti Kedukan Bukit, dan Kawasan Trowulan.

"Targetnya tahun ini dari 21 cagar budaya yang direkomendasikan tersebut, 10 diantaranya bisa ditetapkan sebagai cagar budaya nasional," jelas Wiendu.(dry/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Budaya
 
  Kenduri dan Kirab Agung Nusantara Jelang HUT RI Ke 77, Boki Ratu Nita: Budaya Menjadi Induk Segala Produk Hukum
  Nadiem Makarim Harus Belajar Kembali Tentang Kebudayaan
  Yang Diharapkan Dari Platform Indonesiana
  MUI Dukung Penuh Tradisi Merlawu untuk Dakwah Islam
  Revitalisasi TIM, Anies Berharap dapat Membentuk Ekosistem Kebudayaan Berkelas Dunia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2