JAKARTA, Berita HUKUM - Bendahara Umum Partai PDI Perjuangan Olly Dondokambey, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang untuk menjalani pemeriksan kembali, terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan sport center, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Olly yang juga sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini diperiksa untuk tersangka Machfud Suroso.
Begitu disampaikan Olly, di Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan. Selebihnya, Olly yang mengenakan kemeja putih langsung merangsuk ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"(Diperiksa) buat Machfud Suroso," kata Olly, yang ditemani dua orang ajudan sebelum masuk ke KPK, Jakarta, Jumat (11/7).
Adapun KPK, telah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka. Direktur Utama PT Dutasari tersebut disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001.
Audit BPK mengungkapkan, bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima
Sedangkan dugaan keterlibatan Olly dalam kasus tersebut, mencuat dalam surat dakwaan tersangka para tersangka kasus Hambalang. Terlebih dalam amar putusan dua terdakwa Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus M. Noor bila Olly terbukti menerima uang senilai Rp2,5 milyar.
"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp2,5 miliar," kata hakim anggota Sinung Hermawan saat membacakan putusan Teuku Bagus M Noon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7) lalu.
Hakim menyebut, suap tersebut berkaitan dengan pengurusan proses anggaran proyek Hambalang yang tengah dibahas di DPR. Sebab, proyek yang awalnya single years berubah menjadi multiyears yang awalnya berbiaya Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun dan prosesnya harus melalui Banggar DPR.(gus/inilah/bhc/sya) |