JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur penindakan BNN, Brigjen Pol DR. Benny J. Mamoto mengatakan bahwa para pelaku bandar serta kurir narkoba akan dikenakan UU No. 15 tahun 2002 TPPU pasal 1 ayat 7, dan pasal 2 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kami akan telusuri aset serta aliran dana mereka.
"Harta kekayaan tersangka akan kita sita dan akan kita sidik. Kita ajukan di pengadilan dan akan dirampas untuk negara," ujar Benny, Senin (15/4) di gedung BNN.
Walaupun tersangka Taslim mengaku baru sekali melakukan transaksi narkoba, pengakuan kita dalami karena ada buku tabungan Bank Mandiri dan BNI atas nama oran lain kepada temannya dipinjam KTP buat buka tabungan.
Tersangka (TS) sendiri mengaku baru 1 kali melakukan taransaksi narkoba dengan imbalan 10 juta/kg.
"Iya saya baru pertama kali dapat 10 juta/kg shabu-shabu," ujar tersangka TS yang di cokok BNN di Nunukan Kalimantan Timur.
Namun ketika anggota BNN membuka transaksi di buku rekening Mandiri tersangka, transaksi cukup banyak, ada 16 juta, ada 46 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, BNN melalui Dir Penidakan Benny Mamoto mengatakan mendapatkan informasi melalui informasi SMS masyarakat.
Bahwa masyarakat di Nunukan, angka penyalahgunaan Narkoba cukup tinggi. Selanjutnya kami bentuk tim khusus untuk turun kesana, dan kita dapati 6 orang tersangka sebagai kurir narkoba dari Tawau Malaysia ke Nunukan, serta ke Tarakan dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan.(bhc/put) |