JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, akan mengambil langkah hukum terkait pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo yang menuduh dirinya melakukan mobilisasi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk membenci pemerintah.
"Saya menganggap ini tuduhan serius dan saya akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan yang bersangkutan (ke Polisi) atas tuduhan yang jelas-jelas jauh apa yang dituduhkan kalau melihat dari konferensi pers yang dilakukan (BP2MI, sebelumnya)," kata Benny, di kantornya, Senin (4/12).
Persoalan itu bermula dari konferensi pers Kepala BP2MI yang mengeluhkan barang-barang milik PMI sebanyak 102 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Barang-barang itu tertahan pihak Bea Cukai, dengan alasan belum rampungnya peraturan terkait relaksasi pajak barang PMI, yang sedang disusun.
Benny lalu meminta barang-barang tersebut dikeluarkan, dengan payung hukum peraturan yang sebelumnya. Bahkan ia rela bersujud memohon kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan selaku pihak terkait dan kementerian yang tengah menyusun aturan relaksasi, agar barang-barang milik PMI dapat dikeluarkan. Pernyataan Benny kemudian direspons Yustinus melalui media sosial.
Menurut Wakil Ketua Umum Hanura itu, tuduhan dirinya menggiring PMI untuk membenci pemerintah tak masuk akal. Benny juga menilai sikap dan cara berpikir Yustinus Prastowo menanggapi hal itu sangat berbahaya dan seakan mencerminkan gaya di era orde baru.
"Ini pernyataan serius sekaligus berbahaya, jadi kalau Kepala Badan menyampaikan konferensi pers seperti itu dituduh memobilisasi kebencian, bagaimana dengan rakyat jelata, rakyat biasa yang menyampaikan keterangan nanti di depan publik. Menurut saya ini cara dan watak laten orde baru," cetus Benny.
Adapun dalam pernyataannya, Yustinus juga mengklaim bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, kata Benny, perintah Jokowi terkait ketentuan relaksasi pajak barang PMI, dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu. Pernyataan Jokowi ini, lanjutnya, disampaikan pada rapat awal Agustus 2023 lalu.
Benny menegaskan, bahwa apa yang ia suarakan ini merupakan keinginan para PMI yang curhat hingga marah-marah kepadanya di media sosial (medsos).
"Dan dia enggak tahu tuh perintah Presiden apa? Presiden mintanya dua minggu bahkan. Kalau ini berlarut-larut di satu sisi kita pahami bahwa ada mekanisme, proses hingga tahap harmonisasi pengesahan, paham, tapi kecewa juga wajar dong masak saya enggak boleh kecewa, ngapain sih ini sampai lebih dari dua minggu," jelas Benny.
"Ini peraturannya, bayangkan ya, masih harus harmonisasi, berapa lama? Dan PMI ini sudah mengeluh dari tiga bulan lalu, kita lihatlah di media sosial," imbuhnya.(bh/amp) |