Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jambret
Beraksi Selama 3 Tahun, 4 Penjambret Berhasil Ditangkap
Monday 10 Dec 2012 09:59:57
 

4 Tersangka penjambret di jalan raya.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Empat penjambret sadis berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Jakarta Pusat. Mereka beraksi di seluruh wilayah DKI Jakarta selama 3 tahun dan diketahui beraksi tiga kali sehari.

Menurut Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Drs. Angesta Romano Yoyol, " sudah kayak minum obat saja, 3 kali sehari," ujarnya, Minggu (9/12).

Menurut Yoyol, keempat pelaku yaitu Subaidih, Risman, Agus, Muhaimin merupakan pemain lama. Dalam aksinya, mereka kerap menggunakan celurit dan airsoft gun untuk mengancam korban.

"Mereka menunggui korban di lampu merah dan kemudian mengejar targetnya," imbuhnya

Kapolres Jakarta Pusat menghimbau, khususnya kepada para perempuan yang menggunakan sepeda motor untuk tidak menggendong tas bawaan mereka di tangan tetapi dipangku.

"Kita juga minta kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah dijambret untuk mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk bisa mencari barangnya yang hilang," terangnya.

Jejak para pelaku terendus setelah menjambret guru Akuntansi di SMKN 23 Pademangan, Jakarta Utara, Sundari. Korban meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor saat mempertahankan tasnya. Peristiwa itu terjadi Selasa (27/11) lalu.

Subaidih cs ditangkap di kontrakan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Saat digerebek, mereka kalang kabut. Subaidih yang hendak melompat melalui tembok belakang, ditembak kaki kirinya. Sementara tiga temannya yang bersembunyi di kamar mandi dan lain-lain, berhasil dibekuk tanpa perlawanan.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Jambret
 
  Penjambret Ponsel di Jakarta Utara Dibekuk, Polisi: Tersangka Beraksi Sejak 2019 dan Ngaku Sudah 11 Kali
  Korban Penjambretan Tewas, Polisi: 1 Pelaku Ditangkap, 1 DPO
  Penumpang Ojol Tewas Dijambret, Kapolda Mengintruksikan Operasi Begal dan Jambret
  Polisi Menangkap 4 Pelaku Jambret Geng Tenda Orange. 1 Tewas
  Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret Kotak Uang ATM Senilai Rp250 Juta
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2