Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jambret
Beraksi Selama 3 Tahun, 4 Penjambret Berhasil Ditangkap
Monday 10 Dec 2012 09:59:57
 

4 Tersangka penjambret di jalan raya.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Empat penjambret sadis berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Jakarta Pusat. Mereka beraksi di seluruh wilayah DKI Jakarta selama 3 tahun dan diketahui beraksi tiga kali sehari.

Menurut Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Drs. Angesta Romano Yoyol, " sudah kayak minum obat saja, 3 kali sehari," ujarnya, Minggu (9/12).

Menurut Yoyol, keempat pelaku yaitu Subaidih, Risman, Agus, Muhaimin merupakan pemain lama. Dalam aksinya, mereka kerap menggunakan celurit dan airsoft gun untuk mengancam korban.

"Mereka menunggui korban di lampu merah dan kemudian mengejar targetnya," imbuhnya

Kapolres Jakarta Pusat menghimbau, khususnya kepada para perempuan yang menggunakan sepeda motor untuk tidak menggendong tas bawaan mereka di tangan tetapi dipangku.

"Kita juga minta kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah dijambret untuk mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk bisa mencari barangnya yang hilang," terangnya.

Jejak para pelaku terendus setelah menjambret guru Akuntansi di SMKN 23 Pademangan, Jakarta Utara, Sundari. Korban meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor saat mempertahankan tasnya. Peristiwa itu terjadi Selasa (27/11) lalu.

Subaidih cs ditangkap di kontrakan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Saat digerebek, mereka kalang kabut. Subaidih yang hendak melompat melalui tembok belakang, ditembak kaki kirinya. Sementara tiga temannya yang bersembunyi di kamar mandi dan lain-lain, berhasil dibekuk tanpa perlawanan.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Jambret
 
  Penjambret Ponsel di Jakarta Utara Dibekuk, Polisi: Tersangka Beraksi Sejak 2019 dan Ngaku Sudah 11 Kali
  Korban Penjambretan Tewas, Polisi: 1 Pelaku Ditangkap, 1 DPO
  Penumpang Ojol Tewas Dijambret, Kapolda Mengintruksikan Operasi Begal dan Jambret
  Polisi Menangkap 4 Pelaku Jambret Geng Tenda Orange. 1 Tewas
  Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret Kotak Uang ATM Senilai Rp250 Juta
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2