Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Berbagi 'Resep' Berantas Korupsi Sektor Swasta
2016-03-23 14:48:23
 

Mr. Lawrence Chung dari ICAC Hongkong, berabagi pengalaman mengenai kerjasama denga masyarakat dalam pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak sedikit pihak swasta yang turut terjerat. Data KPK menyebutkan, selama 12 tahun terakhir, setidaknya ada 130 pihak swasta yang terjerat korupsi. Perannya antara lain sebagai penyuap bagi pejabat atau penyelenggara negara. Demikian kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat berdiskusi dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong, Kamis (17/3) lalu di Gedung KPK, Jakarta.

"Banyak keluhan dari para pengusaha dengan tidak sehatnya iklim bisnis di Indonesia. Pengusaha sering menyuap birokrasi, namun di sisi lain, pihak swasta juga menjadi supplier suap di Indonesia," katanya.

Dalam kesempatan itu, tiga delegasi ICAC Hongkong berdiskusi dengan pimpinan dan pegawai KPK. Di antaranya, membahas tentang kemitraan dengan sektor swasta dalam pencegahan korupsi, investigasi dengan metode akuntansi forensik, serta pemulihan aset.

"Pihak swasta (jika korupsi) memang tidak merugikan negara secara langsung, tapi bagi ICAC yang penting itu mengedepankan persaingan bisnis yang sehat, iklim bisnis yang sehat," ungkap Kepala Akuntansi Forensik, Departemen Operasi ICAC Hongkong, Melissa Tang, saat sesi ketiga diskusi pada, Kamis (17/3) lalu.

Menurut Melissa, penyuapan di sektor swasta juga bertujuan mendapatkan keuntungan untuk bisnis tertentu. Namun, penyuapan tersebut menguntungkan satu pengusaha dan kelompok tertentu dengan merugikan pengusaha dan kelompok bisnis lainnya.

"Penyuapan di sektor swasta sangat penting dan menjadi bagian kewenangan ICAC untuk disidik. Memang tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung tapi mempengaruhi budaya usaha di negara kami yang ingin menciptakan iklim bisnis yang sehat," jelasnya.

Sebelumnya, pada sesi pertama yang digelar Rabu (16/3) lalu, Acting Principal Liaison Officer, Community Relation Department ICAC Lawrence Chung berbagi seputar peningkatan kerja sama pemerintah dan swasta pada pencegahan korupsi, juga strategi ICAC dalam memerangi korupsi.

Sedangkan pada sesi kedua diselenggarakan pada, Kamis (17/3) lalu, Kepala Unit Hasil Tindak Pidana Departemen Operasi ICAC Sudhir Gidwani berbagi pengalaman terkait pemulihan aset tindak pidana korupsi. Di antaranya tugas dan fungsi unit hasil tindak pidana Departemen Operasi ICAC di Hongkong dan eksekusinya, bantuan hukum timbal balik dan kerja sama internasional dalam pemulihan aset dan tantangan dalam pemulihan aset serta studi kasusnya.(kpk/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2