Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Israel
Beri Informasi Jaringan Selular, Spion Israel Dipenjarakan
Friday 23 Dec 2011 22:41:25
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
BEIRUT (BeritaHUKUM.com) – Seorang karyawan dari Alfa Mobile, operator GSM Lebanon dijatuhi hukuman tujuh tahun dengan dakwaan sebagai mata-mata Israel. Terdakwa Charbel Qazzi adalah seorang teknisi di Alfa Mobile yang dituduh bersalah, karena memberikan informasi tentang sistem jaringan selular kepada Mossad, dinas intelijen Israel.

Dilansir Daily Star, Jumat (23/12), informasi tersebut berisikan infrastruktur jaringan, nama-nama karyawan Alfa, dan berkas-berkas sentral telepon pusat Lebanon. Saat ditangkap pada Juni lalu, Qazzi (56) mengaku, dirinya adalah seorang tokoh penting antara kedua negara itu untuk misi perdamaian. Tapi aparat intelijen begara itu tak mempercayainya.

Hasil interograsi akhirnya terungkap, tenryata Qazzi ikut membantu pasukan Israel melacak posisi tentara Lebanon, ketika mereka membuat panggilan telepon selama perang tahun 2006 silam. Informasi ini sangat penting bagi Israel untuk mengetahui kekuatan militer Libanon.

Berdasarkan pengakuannta itu, ternyatapegawai Alfa Mobile itu telah menjadi mata-mata Israel selama 15 tahun. Diduga dia telah banyak memberikan informasi kepada Israel, karena jabatannya di dalam perusahaan operator terbesar di Lebanon itu sangat penting. Apalagi ia memiliki akses untuk menjamah segala informasi yang ada.(sci/sya)



 
   Berita Terkait > Israel
 
  Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
  Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
  Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
  Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
  Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2