Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
RUU HIP
Beri Maklumat, MUI Ancam Penguasa!
2020-06-13 06:16:06
 

 
Oleh: H. Tony Rosyid

SUDAH KETERLALUAN! Begitulah kira-kira pesan yang ingin disampaikan MUI melalui maklumatnya. Revisi UU KPK, MUI diam. Ketuk palu UU minerba, MUI diam. Ajukan RUU Omnibus Law, MUI diam. Keluarkan Perppu Corona, MUI diam. Naikkan BPJS, MUI Diam. Tapi, untuk RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), MUI berang. Gak bisa diam lagi

MUI sepakat menolak RUU HIP. Gak tanggung-tanggung, penolakan ini didukung oleh MUI di 34 propinsi. Berarti, seluruh propinsi Tidak hanya menolak, tapi MUI secara tegas menuduh ada oknum yang mendisign RUU HIP ini untuk mendistorsi Pancasila dan membangkitkan kembali Partai Komunisme Indonesia (PKI). "Pancasila" disabotase maknanya menjadi "Trisila" , lalu "Ekasila" , yaitu Gotong Royong. Mau dikemanain "Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam sila pertama itu?

HIP, bukan saja ancaman terhadap Pancasila, tapi pada akhirnya akan membunuh agama. Kalau sila pertama diabaikan, lalu mau dikemanakan agama? Terutama Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia.

Tidak hanya menolak, tapi MUI meminta agar oknum dibalik RUU HIP ini diusut dan ditindak tegas. Bahkan MUI minta keterlibatan semua Umat Islam untuk melaporkan jika ada indikasi kebangkitan PKI dimanapun berada. Melaporkan ke markas TNI terdekat. Kok markas TNI? Sudah segawat itukah?

Ada sejumlah oknum, kata maklumat itu. Sepertinya MUI sudah mengendus. Siapa mereka yang diendus MUI? Bisa ditanyakan langsung ke MUI siapa nama-nama yang sudah dikantongi. Tak mungkin institusi sekelas MUI menyebut oknum jika tak punya data. Setidaknya ada indikator yang kuat. Bongkar!

Lebih tegas lagi, MUI mengancam akan mengerahkan seluruh umat Islam untuk melawan kebangkitan PKI. Berada di gardan terdepan untuk ganyang PKI.

Akankah muncul Gerakan Umat Mengawal Maklumat (GUMM) MUI? Jika penguasa abai, tak membatalkan RUU HIP, hampir pasti umat akan bergerak, entah apapun nama wadahnya. Bisa GUMM MUI, bisa yang lain.

Dari sinilah kekecewaan dan kemarahan umat selama ini kepada pemerintah akan tertumpah. Lebih dahsyat dari kemarahan mereka kepada Ahok jelang pilkada DKI. Dalam kasus Ahok, hanya MUI Pusat yang mengeluarkan Fatwa. Terkait HIP, MUI Pusat mengeluarkan maklumat yang didukung oleh MUI propinsi di seluruh Indonesia. Gak main-main. Kompak! Semua Umat Islam bersatu. Bersatu untuk menggilas PKI dan siapapun yang mendukungnya.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.(tr/bh/sya)




 
   Berita Terkait > RUU HIP
 
  HNW Mendapat Amanat Ulama Jaksel Untuk Terus Menolak RUU HIP
  Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas
  Ubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Umat Minta BPIP Dibubarkan!
  PKS Minta RUU HIP Tetap Dicabut Dan Tidak Perlu Diganti, Pancasila Sudah Final
  Baleg DPR Terima Aspirasi Perwakilan Demonstran yang Tolak RUU HIP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2