Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hoax
Berita Hoax Akan Kembali Warnai Pilkada Serentak 2018
2017-11-29 07:44:53
 

Anggota Komisi I DPR RI Arief Suditomo.(Foto: azka/azk)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berita hoax, bohong, propaganda, dan SARA akan kembali mewarnai dan terulang di pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019. Hal ini dikarenakan kondisi sosial politik 2014 dan pilkada DKI 2017 dinilai belum selesai sampai saat ini.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Arief Suditomo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11)

Menurutnya, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah kampanye anti hoax dengan melibatkan Kominfo RI, IKAP, P3PI untuk mesosialisasikan Pasal 27 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) ke kampus-kampus, ormas, dan masyarakat.

"Dalam UU ITE itu sudah dijelaskan jika pencemaran nama baik itu dilarang dan dikenai sanksi pidana. Selain, sosialiasi UU ITE, kunci utamnya untuk masyarakat adalah pendidikan," papar politisi Hanura ini.

"Kita khawatir, tapi tidak takut dengan maraknya hoax tersebut. Bahkan saat ini ada anggota dewan yang punya 'cyber army' hanya untuk mencounter berita-berita yang buruk tentang dia," tambahnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, pendidikan sebagai vaksin agar masyarakat bisa menghadapi hoax, bisa mencerna, menganalisa dan memahami bahwa berita-berita hoax itu tak bisa dipertanggungjawabkan.(sc/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2