RIAU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (3/5) mengembalikan berkas perkara tersangka Johan pengedar ekstasi di Diskotik Pasifik kepada Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kepulauan Riau, dan kini berkas tersebut sedang dilengkapi kekurangannya sebagaimana petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Beny Setiawan membenarkan pengembalian berkas perkara pengedar ekstasi di Diskotek Pacifik atas nama tersangka Johan oleh Kejati Kepri ke penyidiknya.
Pengembalian berkas Berita Acara Pemeriksan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati), menurutnya, bukan karena ketidaklengkapan dua alat bukti yang diajukan BNNP Kepulauan Riau, melainkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) meminta penyidik BNNP Kepulauan Riau menambah saksi.
“Dikembalikan bukan karena dua alat bukti tidak lengkap, petunjuk Kejaksaan Tinggi meminta kita menambah daftar saksi di luar petugas,” ujarnya.
Pengembalian berkas perkara pengedar ekstasi di Diskotik Pacifik atas nama tersangka Johan ke penyidik Badan Narkotika Nasional propinsi Kepualauan Riau, merupakan hal yang wajar, terlebih lagi, BNNP merupakan badan yang baru di Kepualauan Riau, sehingga memerlukan arahan dari berbagai instansi yang sudah lama berkecimbung, terlebih dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.(yus/kjs/bhc/rby) |