Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Berkas Djoko Susilo Sudah P21
Monday 01 Apr 2013 16:37:07
 

Irjen Pol Djoko Susilo (DS) saat keluar dari gedung KPK, Senin (14/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berkas tersangka kasus Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sudah P21 (lengkap). Hal itu diungkapkan oleh pengacara Djoko Susilo, Senin (1/4) pagi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juniver Girsang, salah satu pengacara Djoko mengatakan, penyidik KPK telah menyatakan berkas kliennya P21. "Ya hari ini (Senin), secara resmi klien kami dinyatakan oleh penyidik KPK berkasnya P21 dilimpahkan ke penuntutan," kata Juniver.

Juniver menyambut baik sejak kliennya ditahan, dan tim pengacara ngebet meminta berkas perkaranya segera dilimpahkan. "Dengan demikian harapan kami selama ini berkasnya cepat dilimpahkan. Hari ini sudah berjalan dengan baik," paparnya.

Jika sudah dilimpahkan, katanya, maka opini yang berkembang saat ini bisa dibuktikan kebenarannya. Di pengadilan semua akan lebih terbuka dan transparan mengenai kasus yang sedang membelit kliennya serta terbuka dengan gamblang. "Demikian tugas kami mendampingi klien kami di penyidikan ini sudah selesai," jelasnya.

Mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan tersangka, ia enggan memberi tahukan siapa saksi yang akan dihadirkan. Menurutnya itu ialah sebagian dari strategi tim kuasa hukum. "Hari ini saksi-saksi yang meringankan belum bisa kami sebutkan, karena ini masalah strategi." Ungkapnya.

Juniver juga menjelaskan, jika berkas kasus dugaan korupsi di simulator SIM dan berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah disatukan. "Ya disatukan," tegasnya.

Sebelumnya, Juniver mengatakan bahwa timnya sudah menyiapkan strategi untuk membela kliennya di pengadilan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2