JAKARTA, Berita HUKUM - Berkas tersangka kasus Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sudah P21 (lengkap). Hal itu diungkapkan oleh pengacara Djoko Susilo, Senin (1/4) pagi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juniver Girsang, salah satu pengacara Djoko mengatakan, penyidik KPK telah menyatakan berkas kliennya P21. "Ya hari ini (Senin), secara resmi klien kami dinyatakan oleh penyidik KPK berkasnya P21 dilimpahkan ke penuntutan," kata Juniver.
Juniver menyambut baik sejak kliennya ditahan, dan tim pengacara ngebet meminta berkas perkaranya segera dilimpahkan. "Dengan demikian harapan kami selama ini berkasnya cepat dilimpahkan. Hari ini sudah berjalan dengan baik," paparnya.
Jika sudah dilimpahkan, katanya, maka opini yang berkembang saat ini bisa dibuktikan kebenarannya. Di pengadilan semua akan lebih terbuka dan transparan mengenai kasus yang sedang membelit kliennya serta terbuka dengan gamblang. "Demikian tugas kami mendampingi klien kami di penyidikan ini sudah selesai," jelasnya.
Mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan tersangka, ia enggan memberi tahukan siapa saksi yang akan dihadirkan. Menurutnya itu ialah sebagian dari strategi tim kuasa hukum. "Hari ini saksi-saksi yang meringankan belum bisa kami sebutkan, karena ini masalah strategi." Ungkapnya.
Juniver juga menjelaskan, jika berkas kasus dugaan korupsi di simulator SIM dan berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah disatukan. "Ya disatukan," tegasnya.
Sebelumnya, Juniver mengatakan bahwa timnya sudah menyiapkan strategi untuk membela kliennya di pengadilan.(bhc/din) |