Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Koperasi
Berkas Istri Jaya Komara Dilimpahkan Pekan Depan
Saturday 22 Sep 2012 00:05:39
 

Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri menyatakan berkas perkara istri Pengelola Koperasi Langit Biru Jaya Komara, Testiawati pekan depan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk berkas perkara diharapkan tuntas minggu depan ditargetkan selesai, sambil Testiawati akan melakukan persalinan dan berkasnya dilimpahkan minggu depan sedangkan untuk Jaya Komara dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia", kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (19/9.

"Testiawati saat ini sedang hamil dijadwalkan pekan depan rencana persalinan, akan dilakukan pembantaran dan belum ditentukan kapan mulai dilakukan pembantaran tersebut", ujarnya.

"Sejauh ini, penyidikan berjalan dan jumlah saksi yang dimintai keterangan sudah 88 orang, kemudian dari rangkaian penyitaan barang bukti ada 40 kali. Diantaranya uang senilai Rp110 juta, emas senilai Rp15 juta, mobil, empat unit truk, 30 sertifikat dan akte jual beli, antara lain tanah dan rumah di Perum Telaga Lestari senilai Rp600 juta", kata Boy.

Selain itu, ada sepuluh bidang sawah seluas 5.300 meter persegi di Banten, rumah di kawasan Kuningan dengan nilai sekitar Rp 400 juta, empat kantor Koperasi Langit Biru, rekening asuransi senilai Rp700 juta dan sebidang lahan di Serpong, Tangerang, katanya.
"Kemudian rencana dari beberapa pemeriksaan yang dilakukan termasuk dari saksi ahli pencucian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli", kata Boy.

"Sementara itu, hasil dari visum pihak RSCM yang dipimpin dari ahli forensik, Zuhazmar Samsul yang melakukan pemeriksaan terhadap almarhum Jaya Komara kesimpulannya akibat penyakit jantung", katanya.

Almarhum Jaya Komara dan istrinya ditangkap dan ditetapkan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena diduga melakukan penggelapan uang nasabah sebanyak Rp6 triliun dari ratuasan anggota yang terdaftar pada Koperasi Langit Biru, Cikasungka, Kecamatan Solear, Tangerang.(tp/ant/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2