Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BTS dan Prona
Berkas Korupsi Camat Cibodas dan Lurah Jambe Akan Segera Dilimpah ke Tipikor
Sunday 30 Sep 2012 10:34:23
 

Kejaksaan Negeri Tanggerang (Foto: Ist)
 
TANGGERANG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (kejari) Tangerang pekan depan akan segera melimpahkan dua berkas kasus korupsi yang melibatkan dua tersangka yaitu, Halimi yang saat ini menjabat sebagai Lurah di Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dan Rifai Kepala Desa Jambe, Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangerang, Syamsuardi, berkas kedua tersangka saat ini sudah masuk tahap II, atau sudah dilimpahkan dari penyidik ke tim jaksa penuntut umum (JPU). "Mudah - mudahan, pekan depan berkasnya selesai dan akan segera kami limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang", ujar Syasuardi, Kamis (27/9).

Dijelaskannya, untuk tersangka Halimi, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyewakan lahan yang merupakan aset Pemkot untuk dijadikan tempat menara base transceiver station (BTS) pada 2007 lalu dan tidak menyetorkan uang hasil sewa ke kas daerah. Sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 350 juta.

Sedangkan untuk Kepala Desa Jambe, Rifai diduga telah melakukan pungutan kepada warga saat program nasional Proyek Agraria Nasional (Prona) sertifikasi tanah pada 2007 - 2008 lalu, jumlahnya mencapai Rp 100 juta lebih. "Kedua tersangka saat ini kami sudah tetapkan menjadi tahanan kota", ujarnya.(dwi/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus BTS dan Prona
 
  Berkas Korupsi Camat Cibodas dan Lurah Jambe Akan Segera Dilimpah ke Tipikor
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2