TANGGERANG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (kejari) Tangerang pekan depan akan segera melimpahkan dua berkas kasus korupsi yang melibatkan dua tersangka yaitu, Halimi yang saat ini menjabat sebagai Lurah di Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dan Rifai Kepala Desa Jambe, Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangerang, Syamsuardi, berkas kedua tersangka saat ini sudah masuk tahap II, atau sudah dilimpahkan dari penyidik ke tim jaksa penuntut umum (JPU). "Mudah - mudahan, pekan depan berkasnya selesai dan akan segera kami limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang", ujar Syasuardi, Kamis (27/9).
Dijelaskannya, untuk tersangka Halimi, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyewakan lahan yang merupakan aset Pemkot untuk dijadikan tempat menara base transceiver station (BTS) pada 2007 lalu dan tidak menyetorkan uang hasil sewa ke kas daerah. Sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 350 juta.
Sedangkan untuk Kepala Desa Jambe, Rifai diduga telah melakukan pungutan kepada warga saat program nasional Proyek Agraria Nasional (Prona) sertifikasi tanah pada 2007 - 2008 lalu, jumlahnya mencapai Rp 100 juta lebih. "Kedua tersangka saat ini kami sudah tetapkan menjadi tahanan kota", ujarnya.(dwi/kjs/bhc/rby) |