JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, selepas keluar diperiksa dari Gedung KPK, Anas memastikan bahwa berkas pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik KPK telah selesai dan memasuki tahap berikutnya (P21) yaitu masuk ke persidangan dalam waktu dekat, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Allhamdulilah sudah dijelaskan oleh JPU tadi, tahapan yang harus dilewati sampai masuk tahap persidangan," ujar Anas Urbaningrum, di Gedung KPK Kamsi (8/5).
Dalam sidang pengadilan nantinya, Anas akan mengahadapi 12 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Katanya JPU agak banyak, kata Ketua TIMnya, saya baca ada 12 orang, saya kira maksimal dari 12 orang itu, makin bagus, saya hanya berharap proses sidang yang objektif dan adil," ucap Anas kembali.
Anas juga berharap, Presiden SBY dapat diperiksa KPK dan menjadi Saksi fakta atau Saksi yang meringankan untuknya.
"Sebenarnya batas akhir P21 saya besok, saya berharap hari ini Presiden SBY dan Ibas dapat diperiksa sebagai saksi fakta dan saksi meringankan, namun tidak juga diperiksa," tegas Anas memberikan pernyataannya kepada para wartawan.(bhc/dar)
|