Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Nazaruddin
Berkas Penuntutan Dilimpahkan, Nazaruddin Segera Diadili
Thursday 24 Nov 2011 18:22:30
 

Muhammad Nazaruddin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11) ini.

Dengan pelimpahan ini, paling cepat, kata Johan, Nazar akan disidangkan pada akhir November ini. "Sudah dilimpahkan tim penuntut umum kepada Pengadilan Tipikor. Mudah-mudahan akhir Nopember ini sudah bisa diadili,” kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ini telah menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet. Nazaruddin diduga menerima suap sebesar Rp 4,34 miliar dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.

Sebelumnya, penuntutan tiga terdakwa kasus suap kasus wisma atlet SEA Games ditangani tim jaksa yang dikordinatori Agus Salim. Ketiga terdakwa tersebut yakni, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, mantan Manager Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang dan Sesmenpora nonaktif Wafid Muharram.

Terkait kasus ini, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan pidana penjara Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris, masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun. Sedangkan Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam, masih menjalani persidangan dan dituntut enam tahun penjara.

Sedangkan Nazaruddin juga telah menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Untuk keperluan penyidikan, Bareskrim Polri telah mengirimkan surat izin untuk memeriksa Nazaruddin. Namun, surat itu hingga kini belum dijawab, karena KPK masih masih mendahulukan proses perkara dugaan korupsi tersebut.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2