JAKARTA, Berita HUKUM – Berkas perkara tersangka Hansen Direktur Utama PT First Internasional Gloves (FIG) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung.
“Ya, berkas perkara sudah lengkap, berdasarkan surat nomor B-12/F.3/Ft.1/01/2013 tanggal 21 Januari 2013,” kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Selasa (22/1).
Dalam kasus ini, BRI memberikan kredit kepada PT FIG 18 juta Dolar AS untuk membangun pabrik sarung tangan karet di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, sekitar 125 kilometer arah timur Banjarmasin, Kallsel.
Namun setelah dicek, pabrik tersebut diduga fiktif, Kejaksaan sudah melakukan pengecekan dokumen kredit dan agunan yang dijadikan garansi kredit ke BRI. Agunannya pun diduga fiktif.
Menurut Adi, penyidik meyakini bahwa terdapat serangkaian tindak pidana dalam kasus ini.
Kejagung pun memutuskan untuk menelusuri kasus ini lebih intensif. Penelitian jaksa menemukan dugaan kerjasama antara tersangka dengan orang dalam Bank Rakyat Indonesia.
Sebelumnya Kejaksaan Agung pun dalam kasus ini telah menahan tersangka Hansen Dirut PT FIG, dan R Basuki Wismantoro selaku Account Officer pada Divisi Agribisnis di kantor BRI Pusat.(bhc/mdb)
|