Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Berkas Perkara Tersangka Kasus Chevron Dilimpahkan ke Tipikor
Thursday 23 May 2013 20:22:43
 

Gedung Chevron.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melimpahkan berkas perkara Chevron atas nama Bachtiar Abdul Fatah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), walaupun tersangka tetap ngotot bahwa penyidilkan yang berjalan tidak sah dan mengadukan ke Komnas HAM.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi membenarkan pelimpahan tersebut. “Iya, berkas perkara Bachtiar Abdul Fatah sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor kemarin,” kata Untung di Kejagung, Kamis (23/5).

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan tersebut bernomor: B-789/apb/sel/ft/05/2013 dengan nomor registrasi perkara: 10.b/rp-r/03/2012. Dan Setia Untung tidak menanggapi bantahan eksekutif PT CPI (Chevron Pasific Indonesia) bahwa penyidikan tidak sah dan karenanya pelimpahan berkas perkara Bioremediasi, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 100 miliar tidak memiliki legalitas.

Seperti diketahui bahwa dalam kasus ini, ada 5 tersangka lain tengah diadili. Dimana dua tersangka lain, yakni Herlan dan Ricksy Prematuri telah divonis lima dan enam tahun. Sedangkan Endah Rumbiyanti, Widodo dan Kukuh tengah diadili.

Selain itu 1 tersangka lain Alexiat Tirtawidjaja masih bersembunyi di AS dengan alasan menemani merawat suaminya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2