Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Berkas Perkara Tersangka Kasus Chevron Dilimpahkan ke Tipikor
Thursday 23 May 2013 20:22:43
 

Gedung Chevron.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melimpahkan berkas perkara Chevron atas nama Bachtiar Abdul Fatah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), walaupun tersangka tetap ngotot bahwa penyidilkan yang berjalan tidak sah dan mengadukan ke Komnas HAM.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi membenarkan pelimpahan tersebut. “Iya, berkas perkara Bachtiar Abdul Fatah sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor kemarin,” kata Untung di Kejagung, Kamis (23/5).

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan tersebut bernomor: B-789/apb/sel/ft/05/2013 dengan nomor registrasi perkara: 10.b/rp-r/03/2012. Dan Setia Untung tidak menanggapi bantahan eksekutif PT CPI (Chevron Pasific Indonesia) bahwa penyidikan tidak sah dan karenanya pelimpahan berkas perkara Bioremediasi, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 100 miliar tidak memiliki legalitas.

Seperti diketahui bahwa dalam kasus ini, ada 5 tersangka lain tengah diadili. Dimana dua tersangka lain, yakni Herlan dan Ricksy Prematuri telah divonis lima dan enam tahun. Sedangkan Endah Rumbiyanti, Widodo dan Kukuh tengah diadili.

Selain itu 1 tersangka lain Alexiat Tirtawidjaja masih bersembunyi di AS dengan alasan menemani merawat suaminya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2