JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melimpahkan berkas perkara Chevron atas nama Bachtiar Abdul Fatah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), walaupun tersangka tetap ngotot bahwa penyidilkan yang berjalan tidak sah dan mengadukan ke Komnas HAM.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi membenarkan pelimpahan tersebut. “Iya, berkas perkara Bachtiar Abdul Fatah sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor kemarin,” kata Untung di Kejagung, Kamis (23/5).
Adapun berkas perkara yang dilimpahkan tersebut bernomor: B-789/apb/sel/ft/05/2013 dengan nomor registrasi perkara: 10.b/rp-r/03/2012. Dan Setia Untung tidak menanggapi bantahan eksekutif PT CPI (Chevron Pasific Indonesia) bahwa penyidikan tidak sah dan karenanya pelimpahan berkas perkara Bioremediasi, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 100 miliar tidak memiliki legalitas.
Seperti diketahui bahwa dalam kasus ini, ada 5 tersangka lain tengah diadili. Dimana dua tersangka lain, yakni Herlan dan Ricksy Prematuri telah divonis lima dan enam tahun. Sedangkan Endah Rumbiyanti, Widodo dan Kukuh tengah diadili.
Selain itu 1 tersangka lain Alexiat Tirtawidjaja masih bersembunyi di AS dengan alasan menemani merawat suaminya.(bhc/mdb)
|