Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Roger Danuarta
Berkas Roger Danuarta Telah Dilimpahkan ke Jaksa
Saturday 01 Mar 2014 13:11:57
 

Roger Danuarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berkas penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis dan model Roger Danuarta (33) telah rampung, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada, Jumat (28/2) .

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni, bahwa berkas penyidikan Roger baru dapat dilimpahkan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengeluarkan hasil uji laboratorium dari sampel rambut dan urine Roger.

"Setelah terima hasil dari laboratorium secara total dan rampung, kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pagi tadi," kata Mulyadi, usai memimpin pemusnahan barang bukti narkoba dan miras di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (28/2).

Dikatakan Kombes Pol Mulyadi, setelah dilimpahkan, berkas kasus Roger selanjutnya akan dipelajari oleh Kejari Jaktim. Setidaknya dalam waktu dua minggu pihak Kejari akan memberikan tanggapan.

Hal ini, kata Mulyadi, lantaran berkas yang dilimpahkan baru berkas penyidikan, dan mungkin masih ada yang perlu dilengkapi atau sebaliknya sudah P21.

"Namun belum P21 atau dinyatakan lengkap, tapi berkasnya sudah rampung di tingkat penyidikan," jelas Mulyadi.

Dikatakan, setelah pihak Kejaksaan menyatakan lengkap, berkas kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Diberitakan, Roger Danuarta diamankan setelah ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di dalam mobil Mercedes Benz berplatnomor B 368 RY di Jl. Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (16/2) malam lalu.

Selain jarum suntik heroin atau putaw yang masih menancap di lengan kanan Roger, Polisi juga menemukan ganja dengan kertas lintingnya seberat bruto 15,70 gram, serta heroin berat bruto 1,50 gram.

Roger mengaku mengonsumsi narkoba di dalam mobilnya dengan dibantu seorang teman berinisial M yang saat ini masih terus jadi buronan Polisi.(bhc/sp/dar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2